Kubu Romi Minta Suryadharma Ali Cs tak Ajukan Kasasi

Minggu, 12 Juli 2015 – 14:51 WIB
M.Romahurmuziy alias Romi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu PPP besutan M.Romahurmuziy alias Romi meminta kubu lawan, Suryadharma Ali (SDA)- Ahmad Ghazali Harahap tidak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas hasil putusan PTUN, pekan lalu.

Menurut kuasa hukum PPP, Lutfie Hakim, upaya kasasi hanya akan membuat partai berlambang ka'bah itu sulit mendaftar pilkada di KPU.

BACA JUGA: H-5 Lebaran, Stasiun Senen Padat Pemudik

"Kami mengimbau saudara Suryadharma Ali dengan berjiwa besar tidak melakukan upaya kasasi sehingga semua kader bisa bersatu kembali," ujar Lutfie dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta, Minggu (12/7).

Selain itu, Lutfie juga mengingatkan, Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusuma untuk tidak menandatangani surat menyurat atas nama DPP PPP terutama terkait pengajuan kasasi. Pasalnya, nama dua orang tersebut juga tidak tercatat sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan sejak awal.

BACA JUGA: CBA Tuding Ada Kejanggalan Tender di Kemenhan

PPP, kata Lutfie, juga meminta Djan dan Achmad untuk tidak berusaha memecah belah internal partai.

"Sebaiknya mereka berhenti melakukan upaya pecah belah dengan cara membentuk pengurus tandingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tegasnya.

BACA JUGA: Hasil PTTUN Keluar, Romi Cs Klaim Berhak Ikut Pilkada, Kubu Sebelah?

Saat ini, lanjutnya, kader PPP sebanyak 99 persen sudah solid di bawah kepemimpinan Romi sebagai ketua umum dan Aunur Rofiq. Karena itu, kubu SDA cs diminta untuk bergabung dan menerima hasil putusan yang menghasilkan kepengurusan resmi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingatkan Aktivitas Gunung Raung Masih Tinggi, Hati-Hati!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler