jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10). Soal putusan, kubu Yesaya mengaku menyerahkannya kepada hakim.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim," kata salah satu penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell saat dihubungi, Rabu (29/10).
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Formasi Khusus Disabilitas Mulai 3 November
Namun, Pieter enggan berkomentar soal kemungkinan hakim memberikan vonis maksimal kepada kliennya. Ia mengaku tidak mau berandai-andai terkait putusan.
"Kan belum diputus, jadi kita enggak usah berandai-andai," tandasnya.
BACA JUGA: Mabes Polri: Pelawak Tessy Tersangka Narkoba
Yesaya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima suap SGD 100 ribu dari Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa. Pemberian suap itu terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dua Rekan Tessy yang Ikut Ditangkap Bukan Artis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tessy Muntah Cairan Biru
Redaktur : Tim Redaksi