Hadapi Vonis, Bupati Biak Numfor Berserah Kepada Hakim

Rabu, 29 Oktober 2014 – 10:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10). Soal putusan, kubu Yesaya mengaku menyerahkannya kepada hakim.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim," kata salah satu penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell saat dihubungi, Rabu (29/10).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Formasi Khusus Disabilitas Mulai 3 November

Namun, Pieter enggan berkomentar soal kemungkinan hakim memberikan vonis maksimal kepada kliennya. Ia mengaku tidak mau berandai-andai terkait putusan.

"Kan belum diputus, jadi kita enggak usah berandai-andai," tandasnya.

BACA JUGA: Mabes Polri: Pelawak Tessy Tersangka Narkoba

Yesaya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima suap SGD 100 ribu dari Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa. Pemberian suap itu terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dua Rekan Tessy yang Ikut Ditangkap Bukan Artis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tessy Muntah Cairan Biru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler