Kubu Sanusi Sebut Ahok Bisa Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 05 September 2016 – 21:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri), saat melakoni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - M. Sanusi, terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta geram dengan kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). 

Krisna Murti, pengacara Sanusi mengatakan, pernyataan Ahok soal Peraturan Daerah Reklamasi Pulau di Pantai Utara Jakarta sudah ada sejak zaman Presiden kedua RI, sama sekali tidak benar.

BACA JUGA: Wagub Djarot ke Korban Penggusuran Rawajati: Jangan Egois Lah!

"Tidak ada Perda semacam itu, silakan dicek," kata Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Menurut Krisna, itu hanya bualan Ahok semata.

BACA JUGA: Gerak Indonesia: Rezim Ahok Renggut Kemanusian Warga Jakarta

Karenanya, Krisna menilai kesaksian Ahok itu masuk dalam kategori memberikan keterangan palsu.

Krisna menambahkan, ini seharusnya mendapat penilaian dari jaksa penuntut umum KPK.

BACA JUGA: Ahok Curiga Sekda Berniat Mengubah Nilai Kontribusi Tambahan Pengembang

Sebab, kata dia, dalam pasal 21 Undang-undang Tipikor sudah jelas jika memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana.

"Maksimal hukumannya ini kan bisa tujuh tahun penjara," ujar Krisna.

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya Ahok menyebut Perda Reklamasi Pulau di Pantura Jakarta sudah ada sejak zaman Soeharto.

Yang dia maksud ialah Perda nomor 8 tahun 1995, yang mengacu pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995.

Menurut Ahok, draf Rancangan Perda (Raperda)‎ Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKSP) yang diusulkan ke DPRD DKI Jakarta merupakan merujuk dari Perda nomor 8 tahun 1995.

Ahok juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya memperpanjang izin prinsip yang dipegang beberapa perusahaan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keakraban Ahok dan Bang Uci di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler