jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Slamet Ma’arif, Achmad Michdan mengaku telah menemui penyidik dari Polres Surakarta dan Polda Jawa Tengah terkait kasus yang menjerat kliennya.
Achmad mengaku telah mengajukan empat ahli kepada penyidik. Empat ahli itu nantinya akan memberikan keterangan yang meringankan bagi Slamet.
BACA JUGA: Polda Jateng: Ada Ajakan Memilih 02 di Tablig Akbar PA 212
“Total ada empat ahli. Dua ahli pidana, satu ahli bahasa, dan satu ahli berkaitan pemilu,” kata Achmad ketika dikonfirmasi, Senin (18/2).
Namun, Achmad belum mau membeberkan siapa saja sosok ahli yang diajukan tersebut. “Tunggu saja nanti, namanya sudah kami serahkan ke penyidik,” imbuh Achmad.
BACA JUGA: Terlibat Rusuh, Enam Narapidana Dipindah ke Polda Jateng
Diketahui, Slamet yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 harusnya menjalani pemeriksaan di Polda Jateng hari ini (18/2) sebagai tersangka.
Namun, Slamet batal hadir karena sedang sakit flu berat dan tekanan darah tinggi.
BACA JUGA: PSIS vs Persebaya: 3 Alasan Polda Jateng Larang Bonek Datang
Slamet Ma'arif sebelumnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Brimob Tewas Tertembus Pelor, Ini Pemicunya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan