Kubu Terdakwa BTS Sebut Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Audit BPKP

Rabu, 08 November 2023 – 15:29 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G (proyek BTS 4G) tengah menjadi sorotan. 

Pasalnya, nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit itu lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang. 

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Mantan Menkominfo Dihukum Penjara Selama Ini

Oleh karena itu, nilai kerugian negara seperti yang disebutkan dalam audit BPKP dianggap menyesatkan dan tidak berdasar.

Penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak Maqdir Ismail mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pada saat kasus ini mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara, 2,952 di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.

BACA JUGA: Belum Ada Kerugian Negara, Jaksa Paksakan Kasus BTS

Dia menyebutkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen.

"Itu di luar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara," tulis Magdir dalam dokumen White Paper yang diperoleh media, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Proyek BTS 4G Masih Berjalan, kok Dianggap Merugikan Negara?

Dia menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.

Jumlah itu lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp 7,7 triliun (setelah pajak).

Kejagung menyebut kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya yang belum selesai dikerjakan. 

Maqdir Ismail menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap “mangkrak” oleh Kejagung tersebut sejatinya sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

Oleh karena itu BPKP seharusnya tetap bisa menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

"Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler," lanjutnya.

Oleh karena itu, Maqdir menilai kerugian negara dalam dakwaan Kejaksaan sangat tidak tepat. 

Pasalnya, proyek BTS yang masih proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara.

“Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss)," jelasnya.

Magdir menyebutkan ada empat faktor yang menbuat proyek itu molor. Pertama, terkendala Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat yang menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja.

 Kedua, keterlambatan kontrak pembelian atau purchase order dan keterlambatan pembayaran telah menghambat pelaksanaan pekerjaan. 

"Keterlambatan kontrak pembelian ini diakibatkan belum tersedianya anggaran dari sisi negara, yang menyebabkan BAKTI belum bisa menandatangani kontrak," jelasnya. 

Ketiga, pengiriman material ke berbagai provinsi yang menaungi wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang sudah dihambat oleh rantai pasok dan mobilisasi yang sangat terbatas karena kebijakan Covid-19.

"Keempat, penundaan terjadi karena adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat," tuturnya. 

Maqdir mengatakan berdasarkan fakta-fakta di atas menjelaskan bahwa penyelesaian pembangunan BTS tetap berlangsung kendati mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.

"Bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan," pungkas Magdir. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler