jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan dinilai terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo karena belum ada kerugian negara yang pasti sampai saat ini.
Hal itu disampaikan oleh pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.
BACA JUGA: Anggota BPK Ini Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS
Dia menyatakan ada beberapa keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, salah satu keanehan itu ialah munculnya dugaan kerugian negara, di mana proyek pembangunan menara BTS itu masih berjalan sampai saat ini.
BACA JUGA: Hitungan BPKP Buka Peluang Terdakwa BTS Divonis Ringan
Dia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai dan hal tersebut berlaku pada semua proyek pengadaan di kementerian dan lembaga negara.
“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata Chairul saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11).
BACA JUGA: Proyek BTS 4G Masih Berjalan, kok Dianggap Merugikan Negara?
Dia mengatakan seharusnya proyek BTS 4G tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena masih belum ada data dan fakta nyata tentang kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pasalnya, menurut Chairul, proyek pembangunan BTS 4G masih berjalan dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat di wilayah 3T di Indonesia.
“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” lanjutnya.
Selain itu, dia juga menuding alasan perkara tersebut tetap dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan karena ada muatan politis.
Dia menyebutkan itu bisa dilihat dari jumlah terdakwa yang terus bertambah belakangan ini.
“Jadi, ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul NasDem, terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi, Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil audit BPKP disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp 1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp 679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun dan Rp 7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.
Padahal faktanya, di luar BTS yang bermasalah, seluruh pekerjaan konsorsium sudah rampung 100%, kemudian 3.601 menara sudah selesai dibangun dan terdapat kontrak baru pada 1 April-31 Desember 2022 untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan proyek BTS tersebut. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra