Kucing Mencuri 7 Kali, Dikepung Polisi, Rasain!

Selasa, 13 Februari 2018 – 00:05 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menangkap Rudi Hartono alias Kucing di Terminal Kampung Bali, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, Kalbar.

Warga Jalan Atot Ahmad, Pontianak Barat ini ditangkap Sabtu (10/2), lantaran membobol toko milik Agustono di Jalan H Rais A Rahman, Gang Lopo Batang, Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, awal Februari lalu.

BACA JUGA: Rudi Hartono Terancam Dipenjara 5 Tahun

“Kucing sudah terkepung tidak dapat melarikan diri,” kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, Minggu (11/2) siang.

Bermawis memaparkan, kasus pencurian terungkap Minggu (4/2) sekira pukul 08.30 Wib, ketika Agustono ingin membuka tokonya. Dia terkejut melihat pintu tokonya sudah terbuka.

BACA JUGA: Pintu Mobil Dibobol, Uang Ratusan Juta Raib

Gembok pintu pun dalam keadaan rusak. Dia kemudian bergegas masuk ke dalam dan melihat keadaan toko sudah berantakan.

“Enam slop rokok dan kurang lebih 60 slop rokok kemasan peraga berbagai merek, telah hilang,” kata Bermawis.

BACA JUGA: Warga Tak Terkendali, 2 Maling Dihajar Sampai Bonyok

Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu, lantas melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (10/2), anggota Reskrim mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan rekaman CCTV dari tetangga korban.

“Setelah melihat rekaman CCTV tersebut ternyata pelakunya Kucing yang merupakan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus pencurian” ujar Bermawis.

Sekira pukul 14.00 Wib, anggota mendapatkan informasi dan diketahui keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Pura, tepat di Terminal Kampung Bali.

“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa utuk menunjukkan barang bukti yang disimpannya di rumah kosong yang ada di Jalan H Rais A Rahman. Akhirnya, bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Saatini, Kucing masih ditahan di Polsek. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (amb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Curi Ponsel dan Helm, 2 Pemuda Remuk Dihajar Warga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler