Kukuh Berdemo, Pensiunan BRI Dicurigai Ditunggangi

Kamis, 05 September 2013 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aksi sekelompok pensiunan karyawan Bank BRI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) yang kukuh melakukan demonstrasi diprotes oleh berbagai kalangan. Unjuk rasa itu dianggap hanya bertujuan menggiring opini publik sehingga esensi tujuan awal menuntut pesangon menjadi bias.

"Kalau FKP3 masih ngotot mau melanjutkan rencana demonya, ini bisa dianggap tidak ada niatan baik menyelesaikan masalah. Justru memunculkan kecurigaan di balik kengototan mereka. Jangan-jangan ada pesanan kepentingan lain yang membonceng atau memang mereka tidak mau kasus ini tuntas,” kata Pengamat Perburuhan, Masinton Pasaribu kepada wartawan, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Rupiah Tembus Rp 11 Ribu per USD

Untuk menuntaskan masalah ini, pihak manajemen BRI sudah membuka diri. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga siap membantu memediasi.

Masinton khawatir gerakan FPK3 hanya terjebak pada romantisme kebebasan sempit dan diperalat oleh kelompok kepentingan tertentu. Kata dia, bila targetnya tuntutan mereka bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka sebaiknya jalan mediasi tripartit lah yang ditempuh. Yaitu dengan melibatkan institusi di bawah Kemenakertrans sebagai mediator.

BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Terus Kawal Rupiah

"Tuntutan pihak yang merasa tidak puas akan dicarikan solusinya berdasarkan ketentuan UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila dalam mediasi tuntutan mereka dinilai tidak sejalan dengan ketentuan, ya harus legowo menerimanya. Aturan hukum kan tidak bisa diinterpretasikan berdasarkan asumsi selera sendiri, itu namanya ngawur," ucapnya.

Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ini menambahkan, berdasarkan pengamatannya sebagai mantan pentolan aktivis, mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa perburuhan yang amat efektif, baik dari segi waktu maupun biaya dalam pada setiap kasus perburuhan.

BACA JUGA: BRI Dianggap Profesional Penuhi Hak Pensiunan

Terkait pengajuan mediasi yang melibatkan pemerintah, Masinton menyarankan agar ditempuh prosedur yang sesuai aturan. Yaitu, mengajukan surat mediasi sengketa ketenagakerjaan melalui Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans. Hal ini sekaligus menjawab pernyataan pihak FKP3 yang mengklaim sudah mengajukan surat melalui Sekretaris Kemenakertrans.

Sementara itu, Koordinator Nasional FKP3, AG Kabul mengapresiasi opini yang berkembang. Ia mengaku siap untuk difasilitasi oleh Kemenakertrans. "Kita sambut baik. Kalau mediasi yang dilakukan nanti sederajat dan memang untuk mencari solusi, kami sambut baik, kami bersedia,” ujar AG Kabul kepada wartawan, Kamis (5/9).

Kabul juga berjanji akan mengajukan permohonan mediasi kepada pihak Kemenakertrans bila ada jaminan keseriusan dan bisa bersikap adil. "Tapi bila (Kemenakertrans-red) tidak adil kami akan demo mereka,” ucapnya.

Hal  senada disampaikan oleh pelaksana bagian hukum FKP3 Jawa Barat, Wawan Darmawan. Ia menyatakan bila mediasi dinilai merupakan jalur terbaik, pihaknya akan mendorong agar dapat segera terlaksana langkah mediasi tersebut.

“Kami sebenarnya sudah matang untuk melanjutkan demo itu. Kalau ada ajakan dialog, kami bersedia saja untuk mediasi dan membatalkan demo," pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Kenaikan Cukai Rokok di Tahun Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler