Kukuruyuk, Judi Sabung Ayam Digerebek, Lihat Tuh Barang Buktinya

Jumat, 04 Juni 2021 – 19:12 WIB
Barang bukti ayam dari arena judi sabung ayam Ogan Ilir. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam yang marak di Sumatera Selatan.

Untuk memberantas perjudian, Polda Sumsel menurunkan tim yang diperkuat personel Brimob.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Asyik Berduaan di Kamar Indekos, Ya Tuhan

"Salah satu arena perjudian sabung ayam yang menjadi sasaran pemberantasan yakni di Desa Babatan Suadagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat (4/6).

Arena judi sabung ayam itu digerebek pada Kamis (3/6) oleh personel bersenjata lengkap dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto.

BACA JUGA: KKB Papua Bunuh Kepala Desa dan 4 Anggota Keluarganya Secara Keji, Bandara Ilaga Mencekam

Penggerebekan tersebut cukup sulit dilakukan karena personel harus menyusuri pinggiran sungai dengan akses jalan yang sempit.

"Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di pinggiran Kabupaten Ogan Ilir itu, tim menangkap 15 tersangka dan mengamankan barang bukti ayam jago 20 ekor, gawai 12 unit, uang tunai Rp.8.939.000," katanya.

Selain itu, di arena sabung ayam diamankan juga alat permainan judi bola gelinding sebanyak tujuh unit, gaple 18 biji, pisau taji ayam satu buah, sepeda motor 46 unit, dan mobil satu unit.

Pada saat penggerebekan, para tersangka berusaha melarikan diri ke sungai, namun berhasil diantisipasi sehingga seluruhnya dapat diamankan tanpa ada yang berhasil lolos dan terluka.

"Penggerebekan judi sabung ayam dan pemberantasan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polda Sumsel akan dilakukan lebih gencar," kata Supriadi.

Selain gencar melakukan penegakan hukum, kata dia, pihaknya juga berupaya mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian apa pun bentuknya termasuk sabung ayam, serta penyakit masyarakat lainnya.

"Karena perbuatan itu melanggar atau melawan hukum dan ada sanksi pidananya dengan ancaman kurungan penjara hingga sepuluh tahun," Kombes Supriadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler