Kuliah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Begini Persiapannya

Rabu, 02 Desember 2020 – 21:56 WIB
Dirjen Dikti Nizam. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan perkuliahan secara tatap muka di kampus mulai Januari 2021.

Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

BACA JUGA: Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, selain secara tatap muka, perkuliahan melalui sistem dalam jaringan (daring) juga bisa diteruskan.

“Pembelajaran tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai Januari 2021 di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan (daring),” kata Nizam saat konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Rumah Mahfud MD Digeruduk Massa, Sahroni Marah

Menurut Nizam, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya seperti pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Hal itu dikarenakan pendidikan tidak semata-mata tentang pembelajaran saja, namun diperlukan adanya interaksi sosial, emosional, dan pengembangan nilai-nilai.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Diganti Sementara

Dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka, kata Nizam, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar.

Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita. Akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru,“ ujar Nizam.

Berikut tahapan persiapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi:

1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19;

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);

5. Perguruan tinggi membentuk Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan; serta;

6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

"Saya mohon untuk setiap kasus harus teridentifikasi dan ditindaklanjuti. Seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik maupun pengalaman agar kita bisa mengantisipasi sehingga tidak jatuh kembali ke lubang yang sama," pungkas Nizam.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler