Kulik Peran Mu'min Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin

Selasa, 16 November 2021 – 23:23 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami peran Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan soal pengurusan pajak.

Jaksa mengulik sosok Mu'min dari Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo. 

BACA JUGA: Perkara Suap Pajak, Dirut dan Pejabat Penting Bank Panin Dihadirkan ke Persidangan

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasas (16/11), Herwidayatmo mengaku selalu melaporkan arus masuk dan keluar keuangan Bank Panin kepada Mu'min Ali sebagai pemilik.

Herwidiyatmo juga selalu melaporkan kewajiban Bank Panin kepada Mukmin.

BACA JUGA: Wahai Bos Bank Panin, Simak Pernyataan Tegas Pak Firli Bahuri Ini

"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," kata Herwidayatmo saat menjadi saksi pada persidangan untuk dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Herwidayatmo juga mengakui soal direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp 926.263.445.392 pada 2016. Dia menyebut nilai kewajiban pajak itu dilaporkan kepada Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.

BACA JUGA: Mengaku Diutus Mumin Ali, Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat

"Tugas kami di direksi setelah di direktur keuangan, apakah direksi, kan, pasti sampaikan laporan keuangan kami. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kami punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani telah menerima uang Rp 5 miliar dari petinggi Bank Panin Veronika Lindawati.

Surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan mengungkap sosok Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan.

Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. Adapun Dadan adalah eks kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Uang dari Lindawati itu diduga sebagai suap untuk pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin dan Dadan menerima uang Rp 5 miliar setelah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Hukum, Mumin Ali Wajib Dihadirkan di Sidang Perkara Suap Pajak


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler