Mengaku Diutus Mu'min Ali, Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat

Senin, 27 September 2021 – 23:50 WIB
Kasus suap pajak. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian mengungkapkan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak perusahaan keuangan itu. Bank Panin menjanjikan suap sebesar Rp 25 miliar untuk menyunat besaran pajak.

Hal itu disampaikan Febrian saat menjadi saksi terdakwa dua eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

BACA JUGA: Warning KPK untuk Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama

Awalnya, Febrian mengaku menghitung awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah, itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Ketua KPK Minta Waktu untuk Putuskan Nasib Bank Panin di Kasus Suap Pajak

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Febrian mengatakan bahwa Veronika mengaku diutus oleh Mumin

"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.

BACA JUGA: Disebut Menyuap Pejabat Pajak, Bank Panin Angkat Suara

Febrian pun menegaskan bahwa Mu'min Ali aebagai pemegang saham dari Panin Group.

Febrian mengatakan dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin.

"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar Rp 25 miliar," kata Febrian.

Merespons permintaan Veronika, Febrian mengaku harus melaporkannya ke atasan, yaitu Dadan dan Angin. Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke Bank Panin. Namun setelah SPHP diserahkan kepada Kepala Staf Pajak Bank Panin Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui.

"Jadi ketika Pak Yulmanizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulmanizar bilang gini, 'Bapak tanggapi saja sebisanya'," tambahnya.

Akhirnya, Bank Panin melalui Veronika menyerahkan uang fee Rp 5 miliar dari kesepakatan awal Rp 25 miliar. (tan/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler