jpnn.com - NANGA PINOH – Irwan alias Aji, 18, pelaku pencurian, dibekuk jajaran Polsek Nanga Pinoh, Melawi, Kalbar, bekerjasama dengaan Polsek Sintang.
Pemuda ini dibekuk saat berkaraoke ria bersama teman-teman wanitanya di Damoz Sintang, Selasa (24/5) pukul 21.00.
BACA JUGA: Anak Gauli Ibu Kandung, Setelah tak Jumpa 17 Tahun
“Aji merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kontrakan temannya sendiri, Jalan Pendidikan, Desa Paal Kecaamatan Nanga Pinoh. Usai melakukan aksinya, dia melarikan diri ke Kota Sintang,” kata Kanit Reskrim Polsek Nanga Pinoh Bripka Anas Harun Asroni, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.
Aji melakukan aksi kejahatannya, Sabtu (21/5) sekitar pukul 16.00. Korbannya bernama Solihin alias Iin.
BACA JUGA: Satu Berkas Perkara Pembunuhan Sadis Eno Sudah P21
“Pada saat kejadian tersebut, tersangka sudah satu hari semalam nginap di rumah korban. Sebab tersangka dan korban sudah delapan bulan berkenalan. Maka dari itulah tersangka bisa menginap di rumah kontrakan tersangka,” ungkap Anas.
Saat Iin tertidur pulas, kesempatan Aji mengambil barang-barang berharga dan lari dari rumah tersebut. “Tersangka mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna putih. Satu unit handphone Samsung Note 5 warna putih, serta uang sembilan jutaan rupiah,” jelasnya.
BACA JUGA: Mengejutkan! Pengakuan Pria yang Menggauli Ibu Kandungnya
Mendapat laporan, Polsek Nanga Pinoh melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri tersanga, kulit putih, bertato di tangan kanannya dan di sebelah kiri ada tato ukiran, polisi langsung melacaknya.
“Ciri-ciri korban ini didapat dari informasi saksi. Saksi juga mengetahui, tersangka lari ke arah Sintang,” ucap Anas.
Polsek Nanga Pinoh berkoordinasi dengan Polres Sintang untuk mencari tersangka. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, akhirnya Aji ditangkap.
“Tersangka berada di tempat hiburan malam di Damoz Sintang bersama wanita. Kemudian anggota Polsek Nanga Pinoh bersama anggota Polres melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti sepeda motor CBR, handphone Samsung dan sisa uang hasil curian Rp 2,5 juta,” jelas Anas.
Aji dan barang bukti dibawa ke Polsek Nanga Pinoh. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ancamannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Aji.
Kepada wartawan Aji mengaku baru pertama kali mencuri. Uangnya untuk berfoya-foya. “Mencuri karena ingin menggunaakannya. Begitu juga dengan uangnya, untuk foya-foya,” katanya. (ira/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH! Anak Gauli Ibu Kandung, Bayinya Dibuang di Pantai
Redaktur : Tim Redaksi