jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan salah satu berkas perkara kasus pembunuhan Eno Parihah lengkap alias P21. Berkas yang lengkap itu ialah milik RAM (15), bocah SMP.
"Ya sudah lengkap alias P21," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Mengejutkan! Pengakuan Pria yang Menggauli Ibu Kandungnya
Dengan diterimanya berkas perkara RAM, lanjut Eko, maka penyidik akan melimpahkan tersangka ke Kejari Tangerang. Selain itu, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti untuk dipelajari jaksa.
"Hal itu dilakukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.
BACA JUGA: HEBOH! Anak Gauli Ibu Kandung, Bayinya Dibuang di Pantai
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas tahap dua untuk dua tersangka lainnya, Rahmad Arifin (20) dan Imam Pahriadi (24).
"Iya hari Jumat (27/5) mereka berdua kami limpahkan," tandasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kenal Polisi yang Menangkapnya, Maling Ucapkan: Maaf Komandan!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Siapkan JPU Tangguh untuk Taklukkan Jessica
Redaktur : Tim Redaksi