Satu Berkas Perkara Pembunuhan Sadis Eno Sudah P21

Jumat, 27 Mei 2016 – 15:24 WIB
Tiga tersangka pembunuh Eno. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan salah satu berkas perkara kasus pembunuhan Eno Parihah lengkap alias P21. Berkas yang lengkap itu ialah milik RAM (15), bocah SMP.

"Ya sudah lengkap alias P21," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Mengejutkan! Pengakuan Pria yang Menggauli Ibu Kandungnya

‎Dengan diterimanya berkas perkara RAM, lanjut Eko, maka penyidik akan melimpahkan tersangka ke Kejari Tangerang. Selain itu, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti untuk dipelajari jaksa.

"Hal itu dilakukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

BACA JUGA: HEBOH! Anak Gauli Ibu Kandung, Bayinya Dibuang di Pantai

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, ‎pihaknya akan melimpahkan berkas tahap dua untuk dua tersangka lainnya, Rahmad Arifin (20) dan Imam Pahriadi (24).

"Iya hari Jumat (27/5) mereka berdua kami limpahkan," tandasnya. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kenal Polisi yang Menangkapnya, Maling Ucapkan: Maaf Komandan!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Siapkan JPU Tangguh untuk Taklukkan Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler