Kumpulkan Sisa Obat Pasien Covid-19, Lalu Dijual Harga Selangit, Perawat Diciduk Polisi

Rabu, 04 Agustus 2021 – 18:08 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di PMJ, Rabu (4/8). Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya membekuk puluhan sindikat penimpun obat yang memanfaatkan keuntungan di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19.

Sejumlah obat tersebut mulai dari Avigan hingga Ivermectin.

BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terancam Dipecat, Kelakuannya Bikin Malu Pemkab Lombok Tengah

Pada pengungakapan kasus tersebut, total ada 24 pelaku yang diamankan. Satu di antaranya, seorang perawat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi pelaku dengan mengumpulkan sisa obat pasien COVID-19 yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA: Papa Muda Mengurung Sang Istri di Kamar, Lalu Nekat Berbuat Tak Terpuji

Pengumpulan obat tersebut diperankan oknum tenaga kesehatan itu.

"Dari sini ada 24 orang termasuk satu perawat," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).

Modus lain, kata dia, para pelaku ini membeli obat-obat terapi COVID-19 dengan cara memalsukan surat resep dokter.

"Modusnya itu, dia bisa membeli dari apotek dan farmasi dengan harga standar, memalsukan surat dokter, dan bekerja sama dengan orang apotek," ujar Yusri.

Jebolan Akademi kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, setelah semua obat terkumpul, kemudian para pelaku menjual dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi).

"Jadi, ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan. Kalau sudah terkumpul, dia mainkan harganya," tutur Yusri Yunus.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Kemudian, Pasal 62 junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler