Oknum ASN Ini Terancam Dipecat, Kelakuannya Bikin Malu Pemkab Lombok Tengah

Selasa, 03 Agustus 2021 – 01:30 WIB
Salah seorang ASN bersama honorer Satpol PP Lombok Tengah ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Foto: M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, PRAYA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Lombok Tengah, Rahmad Budiman, 51, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba.

Pemkab Lombok Tengah segera mengambil langkah tegas atas sikap oknum PNS asal Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya itu.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam

Pemda sudah berancang-ancang mengambil tindakan tegas untuk memecat pria yang ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu ini.

Rahmad ditangkap bersama dua orang rekannya, yakni Hendra Riswandi, 37, warga Kampung Batuson Kelurahan Praya dan Lalu Arie Winata, 37, warga BTN Perumnas Tampar-Ampar Kecamatan Praya Tengah

BACA JUGA: Suami Lagi Tiduran, Istri Datang Bawa Wajan Berisi Minyak Goreng Panas, Terjadilah

“Jadi sekarang kami ikuti dulu proses hukumnya. Apalagi sekarang sudah diproses polisi, apa yang menjadi keputusan hukum kami hormati. Tetapi nanti akan kami tinjau juga status kepegawaiannya,” ungkap Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Sabtu (31/7).

Karena yang bersangkutan adalah pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik, maka pemda akan mengambil tindakan tegas. Kebijakan ini penting agar kedepan tidak terjadi hal yang sama.

BACA JUGA: Penculik Kesuma Ditangkap di Desa Aur Gading, Ini Tampangnya

“Jadi sudah ada aturan yang mengatur itu (ASN bermasalah, red) dan sanksi terberat yakni pecat. Tetapi tergantung nantinya rekomendasi dari APH,” tegasnya.

Firman belum berani berspekulasi, terlebih menyoroti apakah yang bersangkutan bukan kali ini saja melakukan hal serupa.

Mengingat ranah itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Maka semua proses diserahkan ke APH untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

“Jadi sekarang seluruh prosesnya kami serahkan ke APH dulu,” terangnya.

Untuk meminimalisir barang haram ini menyasar ke ASN lainnya. Pemda berencana akan melakukan tes urine terhadap ASN lainnya. Namun pihaknya belum memastikan kapan tes urine ini akan dilakukan dan melibatkan siapa saja.

Termasuk pihaknya berencana untuk menggalakkan kembali keberadaan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang belum ada kejelasan.

“Jadi kami wacanakan untuk tes urine tetapi kami laporkan dulu ke pimpinan kapan akan bisa terlaksana dan untuk BNK ini sudah lama kami wacanakan. Tetapi sebelumnya ada persoalan teknis, maka kami coba buka lagi. Yang jelas kami dukung APH dalam memproses ini,” ulasnya.

Seperti diketahui, Satnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap Rahmad Budiman bersama dua orang rekannya.

Keduanya yakni Hendra Riswandi, 37, warga Kampung Batuson Kelurahan Praya dan Lalu Arie Winata, 37, warga BTN Perumnas Tampar-Ampar Kecamatan Praya Tengah.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 7,44 gram sabu-sabu dan berbagai barang bukti lainnya.(met/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler