Kunjungan Tengah Malam Diduga Konspirasi

Jumat, 10 Februari 2012 – 11:42 WIB

JAKARTA-Terasa aneh juga Djufri Taufik menjenguk terdakwa M Nazaruddin di Rutan Cipinang pada tengah malam. Bukankah jam besuk sudah habis? Kalau bukan waktu besuk, kenapa petugas mengizinkan? Kenapa pilih malam? Apa sih yang mau dibicarakan kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat itu? Yang terseret kasus suap pembangunan wisma atlet itu? Apalagi Djufri disebut-sebut pengacaranya Mindo Rosa Manulang, perempuan yang juga terdakwa kasus suap wisma atlet? Apakah mereka akan membuat film komedi tengah malam? Atau konspirasi untuk menggulingkan Ketua Umum Anas Urbaningrum? Entahlah.

Rosa saat ini berada di bawah perlindungan KPK. Rosa meminta perlindungan KPK karena merasa diancam kubu Nazaruddin. Rosa kini ditahan di KPK. Keterangan Rosa di persidangan lebih banyak menyudutkan Nazaruddin.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki Nazaruddin dan adiknya, M Nasir, serta pengacara Rosa, Djufri Taufik, bertemu di rutan yang pernah ditinggali Artalyta Suryani alias Ayin dengan sel mewahnya. M Nasir adalah anggota Komisi III DPR. Ketiganya berdiskusi serius. Entah cerita tengah malam apa. Membicarakan skenario kasus?

’’Ini pertemuan di luar aturan. Kemarin saya cek (jam berkunjung) jam 10.00 WIB sampai 12..00 WIB dan jam 13.00 WIB sampai 15.30 WIB,’’ kata Wamenkumham Denny Indrayana dalam konferensi pers di  kantor Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.
Saat kedapatan berkunjung di luar jam besuk, Nasir dan Djufri berdalih menjenguk Nazaruddin yang sakit. ’’Bukannya tidak bisa bebas berkunjung. Orang sakit dikunjungi jam segitu kapan istirahatnya,’’ kata Denny heran.

Sebelum sidak, Denny mengetahui adanya aktivitas di rumah tersebut melalui kamera CCTV yang tersambung ke ruangan Menteri dan Wakil Menteri. ’’Sidak kami lakukan karena tadi malam melalui pantauan CCTV ada kegiatan di Rutan Cipinang yang memang perlu dipantau,’’ kata Denny.

Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional Ahmad Rifai juga menyatakan keheranannya. Pertemuan yang dilakukan pada waktu yang tak tepat sangat pantas dicurigai. Pertemuan itu pasti membahas persoalan penting terkait wisma atlet.
’’Apalagi ada adiknya terdakwa dengan seorang pengacara. Kenapa pula harus malam hari. Ada yang disembunyikan?’’ ujar Ahmad Rifai mengomentari pertemuan rahasia itu di Jakarta kemarin.

Menurutnya pertemuan yang terkesan ngumpet-ngumpet itu harus ada pertanggungjawaban. Pejabat yang berkaitan dengan pengamanan terdakwa perlu memberikan penjelasan. Kejadian tersebut menguatkan indikasi belum membaiknya sistem pengawasan. Pertemuan tersebut tak mungkin terjadi begitu saja tanpa melalui izin pejabat yang bertanggung jawab. ’’Mau apapun alasannya. Kalau bukan jamnya besuk, tidak boleh. Masih saja ada tahanan yang mendapatkan perlakuan khusus,’’ pungkasnya.

Dia meyakini pertemuan tersebut berkaitan dengan kasus wisma atlet. Meskipun tidak dapat pula diketahui persis materi pertemuannya. ’’Mungkin bikin skenario atau apalah. Yang jelas tidak boleh ada pertemuan itu seharusnya. Jika dibiarkan berarti pejabat terkait harus dikenakan sanksi demi penegakan hukum dan equality before the law (kesamaan di depan hukum),’’ ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat juga mempertanyakan kunjungan M Nasir ke sel Nazaruddin. ’’Sebenarnya itu tidak etis, menimbulkan tanda tanya orang, apa tujuannya. Tidak ada salahnya berkunjung kalau pada siang hari. Berkunjung saja siang hari supaya tidak menimbulkan prasangka buruk,’’ kata Martin.

Menurut dia, anggota dewan dapat melakukan kunjungan ke Lapas atau Rutan pada tengah malam dalam rangka pengawasan. Namun dalam kasus Nasir, Martin mengaku tidak mengetahui maksud pengawasan yang menjadi alasan Nasir menjenguk Nazar.

’’Ini membuat tanda tanya orang kepada Komisi III. Kita memang dapat kebebasan untuk mengunjungi lapas dan rutan tapi ada waktunya bukan pada tengah malam,’’ sambungnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyesalkan adanya pertemuan tersebut. Kondisi itu memang sangat sulit dihindari. Apalagi status terdakwa berada di tahanan Rutan Cipinang sangat sulit dikontrol. ’’KPK tak bisa mengawasi terus. Kan itu sudah kewenangan petugas LP,’’ ungkap dia.

Johan juga meminta agar pengawasan di rutan dapat diketatkan lagi oleh petugas. Karena itu, KPK menyerahkan hal ini kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang sangat berwenang mengenai lembaga tersebut. ’’Juga kami menilai perlu ada aturan ketat di dalam rutan atau lapas. Kewenangan ada di Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti,’’ pinta Johan.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin Elza Syarif meradang dengan kecurigaan pertemuan itu. Menurutnya tindakan M Nasir, adik terdakwa bertemu M Nazaruddin, tak berbeda dengan pertemuan keluarga saja. Apalagi, kondisi terdakwa kurang sehat. Cukup alasan bagi keluarga terdakwa memberikan perhatian serius dengan kondisi tersebut. ’’Tidak benar kalau itu pertemuan mencurigakan,’’ terangnya di Pengadilan Tipikor.

Elza menyesalkan pernyataan Denny Indrayana yang menyebut pertemuan itu dihadiri pula oleh pengacara terdakwa. ’’Nggak ada pengacara terdakwa ikut. Jangan asal ngomong itu. Saya cekik ntar,’’ tegasnya.

Dia pun menegaskan pertemuan Nasir dengan terdakwa sepengetahuan kuasa hukum. Kabar rencana pertemuan itu disampaikan melalui BlackBerry Messanger antara Elza dan Nasir. Dengan memohon pendampingan mengunjungi terdakwa. Namun, lanjut dia, kondisi dirinya saat itu tidak fit. Hingga tak mampu mendampingi pertemuan tersebut. ’’Dia (M Nasir) bilang kok kalau mau bertemu. Dia sempat BBM kok. Boleh lihat ini pesannya,’’ ucapnya.

Pengacara Djufri Taufik menegaskan dia bukan pengacara Rosa lagi. ’’Saya adalah kuasa hukum dari Saudara Nazaruddin dari sejak Oktober 2011. Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana tertuang dalam surat kuasa,’’ ujar Djufri dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Djufri mengaku sudah tidak menjadi kuasa hukum Rosa sejak 17 Oktober 2011. ’’Dan saya ditunjuk menjadi kuasa hukum Nazaruddin pada 19 Oktober 2011,’’ kata Djufri. Djufri menjelaskan, dia ke Rutan Cipinang bersama M Nasir menemui M Nazaruddin dalam rangka kunjungan kemanusiaan. Djufri berkunjung di luar jam besuk karena Nasir sibuk di siang hari. ’’Kami berkunjung di malam hari karena Pak Nasir memiliki kesibukan terkait jabatannya sebagai anggota Komisi III siang harinya,’’ tutur Djufri.

Djufri juga menyebut, kunjungannya ke sel juga terkait pekerjaannya. ’’Seharusnya Saudara Denny yang notabene juga pengacara mengerti tugas, fungsi dan kerja seorang pengacara sesuai UU advokat,’’ ucap Djufri. (rko/dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler