JAKARTA - Dewan Penasihat KAHMI, AM Fatwa mengunjungi kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia menerangkan kunjungannya ini sebagai bentuk dukungan terhadap Anas.
"Silaturahim orang kena musibah. Memberikan dukungan moril supaya sabar dan tabah menghadapi segala tantangan hidup," ujar Fatwa kepada wartawan di kediaman Anas di bilangan Jakarta Timur, Rabu (27/2).
Selain memberikan dukungan moril, terpidana kasus subversi Lembaran Putih Tanjungpriok tersebut juga akan memberikan buku kepada Anas berjudul "Dari Cipinang Ke Senayan".
"Siapa tahu dengan persoalan ini dia akan berujung ke Cipinang, maka saya bawakan buku. Ini buku saya waktu saya keluar dari Cipinang. Buku ini nanti mau saya kasih ke Mas Anas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (gil/jpnn)
"Silaturahim orang kena musibah. Memberikan dukungan moril supaya sabar dan tabah menghadapi segala tantangan hidup," ujar Fatwa kepada wartawan di kediaman Anas di bilangan Jakarta Timur, Rabu (27/2).
Selain memberikan dukungan moril, terpidana kasus subversi Lembaran Putih Tanjungpriok tersebut juga akan memberikan buku kepada Anas berjudul "Dari Cipinang Ke Senayan".
"Siapa tahu dengan persoalan ini dia akan berujung ke Cipinang, maka saya bawakan buku. Ini buku saya waktu saya keluar dari Cipinang. Buku ini nanti mau saya kasih ke Mas Anas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sprindik Siti Fadjrijah Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi