Kunker DPR Potensi Rugikan Negara, Adakah Konsekuensi Hukumnya?

Kamis, 12 Mei 2016 – 13:10 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Hendrawan Supratikno membenarkan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000, akibat kunjungan perseorangan anggota DPR. Namun, apakah ada konsekuensi hukumnya?

"Enggak, ini supaya selama ini kan anggota dewan anggap enteng pelaporan seperti itu, karena kegiatan politik banyak yang tidak bisa dilaporkan dengan langsung-langsung seperti itu (gamblang)," kata Hendrawan saat dihubungi Kamis (12/5).

BACA JUGA: Prihatin Kasus Yuyun, Moeldoko Minta Kampus tak Kehilangan Sensitivitas

Dia lantas mencontohkan, saat anggota dewan kunjungan kerja menyumbang ini itu pada konstituennya dalam jumlah puluhan juta. Hal itu menurutnya sulit dipertanggungjawabkan.

"Mengumpulkan orang dikasih uang transport, bagaimana cara pertanggungjawabkan. Itu kan sistemnya, ini satu paket, pokoknya ini anggaran yang digunakan. Itu sebabnya fokus perhatian BPK lebih kepada kegiatannya, apakah ada. Intinya, aktifitas anggota dewan itu menurut audit BPK, tidak bisa dipertanggungjawabkan lah secara keuangan," papar Hendrawan.

BACA JUGA: Bekas Napi Kasus Pelecehan Seksual akan Dipasangi Chip

Karena itu, politikus senior PDIP ini menilai audit BPK ini bagus dilakukan, supaya ke depan wakil rakyat memanfaatkan masa reses dan anggaran yang ada sesuai ketentuan. Bahwa kegiatan di daerah pemilihan harus benar-benar dilakukan.

"Kalau melakukan sosialisasi empat pilar, sosialisasi UU, gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu loh. Jangan stempel aja," tandas Hendrawan. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Politikus PKB Setuju: DIKEBIRI!

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Buka Rekrutmen Bagi Program D3 nih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler