jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain setuju pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikenakan hukuman kebiri, seperti sudah dimasukkan ke draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri.
"Menurut saya (kebiri) akan efektif untuk membuat terapi kejut kepada pelaku," kata Malik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).
BACA JUGA: PLN Buka Rekrutmen Bagi Program D3 nih
Namun demikian, sejalan dengan adanya hukuman tersebut, pemerintah perlu mengeluarkan instruksi dan penegasan kepada jajaran kepolisian terkait hukum, kementerian sosial soal rehabilitasi, dan Kementerian PP dan PA untuk memperkuat langkan preventifnya.
Malik sendiri juga mendukung langkah pemerintah berencana menerbitkan Perppu untuk mengatasi situasi luar biasa terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Gawat Bro! Senior HMI Cari Saut Situmorang
"Usulan Perppu juga menjadi salah satu rekomendasi Panja Komisi VIII tentang perlindungan anak, kebetulan saya mantan ketua panjanya. Kami usul agar isi Perppu itu membuat pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual thdp anak," sebutnya.
Kemudian, Perppu juga berisi instruksi kepada semua kepala daerah, baik guberbur, bupati dan walikota, untuk membuat Perda tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Audit BPK, Kunker DPR Potensi Rugikan Negara Rp 945 M
"Revisi undang-undang terkait akan tetap dilakukan. Namun itu sifatnya jangka panjang. Kita perlu keputusan politik presiden, salah satunya adalah menerbitkan Perppu," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menteri Minta Saut Situmorang Diadili
Redaktur : Tim Redaksi