Kemendagri Gelar Webinar, Fokus Bahas Arah Kebijakan Penyusunan APBD 2023

Minggu, 04 September 2022 – 19:00 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Puspen Kemendagri.

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri fokus membahas arah kebijakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. 

“Pemerintah daerah saat ini sedang membahas APBD TA 2023, sehingga perlu disampaikan arah kebijakan penyusunan APBD tersebut baik dari Kemendagri maupun dari kementerian atau lembaga terkait," kata Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya, Minggu (4/9). 

BACA JUGA: Kemendagri Turunkan Tim Gabungan ke NTT Dorong Percepatan Realisasi APBD

Fatoni dalam kunjungan kerja mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gorontalo, Jumat (2/9) lalu, mengatakan bahwa 

saat ini Kemendagri juga tengah fokus mendorong pemerintah daerah melakukan realisasi APBD TA 2022. 

BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie Sebut Bahtiar Cocok jadi Pj Gubernur DKI, Begini Alasannya

"Kunjungan Bapak Mendagri ke Gorontalo ini antara lain untuk mendorong realisasi APBD Tahun 2022, termasuk pengendalian inflasi daerah," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Kemendagri juga menjelaskan arah kebijakan penyusunan APBD TA 2023. Salah satu upaya itu dilakukan Ditjen Bina Keuda adalah menggelar webinar yang menghadirkan narasumber dari sejumlah kementerian atau lembaga, termasuk dari Kemendagri.

BACA JUGA: BNPP, Kemendagri, dan BRI Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Perbankan Berbasis TI

Webinar itu dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Penyusunan APBD TA 2023. Aturan tersebut merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 89 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Webinar itu penting dilaksanakan untuk menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemda dengan pemerintah pusat. Terutama kebijakan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023,” jelas Fatoni. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler