jpnn.com, JAMBI - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi pada Senin (3/2/2020).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komite I diterima oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Jambi, Jajaran OPD Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, Akademisi dari Perguruan Tinggi di Jambi, LSM dan Tokoh Masyarakat.
BACA JUGA: Sesjen DPD: Tidak Ada Sepeser pun Transfer Uang DPD RI ke Kasino
Delegasi Komite I DPD RI dipimpin oleh Dr. Agustin Teras Narang (Ketua Komite I), dan diikuti oleh H. Fachrul Razi (Wakil Ketua Komite I), H.M. Syukur, Instiawati Ayus, KH. Amang Syafrudin, Eni Khairani, dan Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna.
Kunker tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya yang terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi (Eselonisasi) di daerah dan inventarisasi materi Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Pansus Papua DPD RI Undang Komnas HAM Bahas Isu di Papua
Untuk diketahui, Pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yaitu melakukan pemangkasan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan nantinya hanya akan ada Eselon I dan Eselon II serta didukung oleh tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.
Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020.
BACA JUGA: TNI Kirim Pasukan Bantu Penanganan Karhutla ke Australia
Pertanyaannya adalah "sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?" Siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan.
Menurut pandangan DPD RI, kebijakan ini akan memberikan implikasi terhadap: Pertama, dalam bidang kelembagaan, akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis. Kedua, dalam bidang ketatalaksanaan, adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik. Ketiga, di bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ini semua menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah.
Materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga jikalau kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya.
Selain agenda tersebut di atas, Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi kali ini juga untuk serap informasi dan inventarisasi permasalahan-permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak. Hal ini Komite I DPD RI lakukan dengan alasan: Pertama: bahwa tahun ini (23 September 2020) Indonesia akan punya hajadan demokrasi yang sangat besar dan luas yaitu Pilkada Serentak tahap keempat dengan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah, terdiri dari 9 provinsi (pemilihan gubernur dan wakil gubernur), 224 kabupaten (pemilihan bupati dan wakil bupati), dan 37 kota (pemilihan wali kota dan wakil wali kota) dan untuk Provinsi Jambi sendiri akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.
Kedua, bahwa Komite I DPD RI Tahun 2020 sedang menginisiasi penyusunan Rancangan UU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Meskipun UU No. 1 Tahun 2015 telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah dari UU sebelumnya, tetapi juga masih dianggap perlu adanya penyempurnaan kembali. Hal ini terbukti dengan dilakukannya perubahan yang kedua kali dan yang terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016.
Namun demikian, menurut pandangan DPD RI juga masih menyisakan beberapa permasalahan, antara lain: a) masih maraknya politik uang; b) pembiayaan Pilkada yang cukup besar; c) validasi data pemilih; d) proses Pilkada yang terlalu lama (terutama masa kampanye); e) teknis penghitungan suara yang masih menyulitkan penyelenggara; dan f) belum netralnya birokrasi dan ASN dalam proses politik Pilkada.
Untuk itulah maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.
Dari hasil kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Komite I DPD RI memperoleh beberapa masukan:
1. Penataan birokrasi sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural saja tetapi juga penataan kualitas dan kapasitas SDM-nya.
2. Waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk mnggunakan haknya dalam memperoleh keadilan.
3. Dalam melakukan perubahan regulasi dan kebijakan perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan tersebut dapat berlaku secara efektif.
4. KPU Provinsi Jambi sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. KPU sebagai user dari data yang diberikan oleh Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.
5. Anggaran peyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi untuk KPU sebesar Rp. 180.475.000.000,- dan untuk Bawaslu Provinsi Jambi sebesar Rp. 60.000.000.000,-
6. Anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN.
7. Petahana dan pejabat negara seharusnya mundur ketika mencalonkan kepala daerah.
8. Perlu adanya sinkronisasi terkait dengan masa jabatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
9. ASN dan Birokrasi daerah seharusnya netral, untuk menjamin hal tersebut seharusnya pembina kepegawaian didaerah bukan Pejabat Politik (Gubernur, Bupati/Walikota) tetapi Sekretaris Daerah.
10. Masa kampanye seharusnya diperpendek rentang waktunya, untuk menjaga kondusivitas di masyarakat.
11. Ada keresahan di daerah terkait dengan penghapusan Eselon III dan Eselon IV.
Penyederhanaan eselonisasi di Provinsi Jambi dilakukan terhadap Eselon IV di Dinas PTSP dan Penanaman Modal khusunya dibidang perijinan dan investasi. Pemprov Jambi masih terus melakukan pemetaan di dinas-dinas yang ada.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi