Sesjen DPD: Tidak Ada Sepeser pun Transfer Uang DPD RI ke Kasino

Kamis, 30 Januari 2020 – 21:20 WIB
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Reydonnyzar Moenek. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Reydonnyzar Moenek menanggapi tudingan kepada mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO memiliki rekening atau mentransfer uang ke kasino.

“Kami tegaskan tidak mungkin, tidak benar, dan tidak ada sepeser pun uang dari DPD yang ditransfer ke rekening apa pun namanya yang dibangun secara persepsi dan seterusnya itu,” kata Donny dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Memalukan, Legislator dari Partai Penguasa Ditangkap Terkait Suap Kasino

Dia menjelaskan dalam pengelolaan anggaran negara, DPD terikat pada aturan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Donny menjelaskan bahwa DPD 13 kali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  “Kami semua terikat pada aturan,” katanya.

BACA JUGA: Respons Kang Ujang Terkait Temuan Rekening Kasino Diduga Milik Kepala Daerah

Menurutnya, konstruksi yang dibangun UU itu adalah rigiditas di dalam sistem dan prosedur pengeluaran kas. Oleh karena itu, ujar Donny, yang menjadi pertanyaan apakah mungkin sejumlah dana dari DPD ditransfer ke rekening kasino, sedangkan itu harus melalui rekening kas umum negara (RKUN).

“Kalau dikaitkan dengan beliau selaku pimpinan DPD RI, yang kemudian terdapat sejumlah transaksi yang mencurigakan, ditransfer ke rekening ini, kasino, dan seterusnya, maka pertanyaannya dengan cara bagaimana?,” ujar Donny.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kapuspen Kemendagri soal Rekening Kasino Kepala Daerah

Menurut dia, semua kewajiban tertagih dari orang yang berhak menagih untuk sebuah jasa pekerjaan sepenuhnya menggunakan mekanisme rekening. 

“Nah, mungkinkah dari RKUN atas nama DPD diperintahkan untuk ditransfer ke rekening ke kasino? Sesuatu yang sama sekali tidak berdasar dan itu tidak masuk akal,” katanya.

Menurut dia, dalam proses mentransfer dari RKUN atas nama DPD kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, harus ada proses verifikasi. Kemudian, harus jelas siapa yang berhak menagih dan berhak dibayarkan.

Menurut Donny, hal itulah yang disebut dengan asas doelmatighed, yakni terhadap suatu pembayaran untuk suatu kepentingan tertentu harus mengandung makna kebenaran tujuan.

Selain doelmatighed, Donny menjelaskan ada pula asas rechmatigheid. Menurut dia, dalam asas ini orang atau lembaga yang berhak menerima pembayaran harus yang berhak. “Orang yang mengantarkan harus orang yang berhak. Lembaga yang menyelenggarakan harus lembaga yang berhak. Orang yang menerima atau lembaga yang menerima  harus orang yang berhak,” ujar Donny. 

Kemudian, kata Donny, penggunaan anggaran bila ingin melakukan pembayaran harus ada cantolan atau  landasan dasar hukumnya atau wetmatig. Jadi, Donny menegaskan tidak benar dan tak ada uang sepeser pun yang keluar dari RKUN atas nama DPD yang ditransfer kepada kasino dan lain sebagainya, sebagaimana yang dipersepsikan tersebut.

“Jadi ini cenderung persepsi dan opini yang mau dibangun yang dikaitkan dengan DPD. Jadi, rasanya tidak mungkin dan tidak benar kalau dikait-kaitkan dengan terdapatnya sejumlah rekening yang ditransfer dari RKUN dalam hal ini atas nama ini DPD kepada di luar entitas yang tidak berhak. Tidak mungkin,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. Rupanya, dugaan pencucian uang oleh pejabat negara tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah. PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler