jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012, Senin (23/11).
Tersangka yang digarap anak buah Jaksa Agung Prasetyo itu adalah penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung Aria Sukma S Rizal (ASSR).
BACA JUGA: Ah, Rekomendasi KASN Banyak yang Dicuekin
"Keempat tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Senin (23/11).
Amir menjelaskan, tersangka Tauhidi dicecar soal pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. Selain itu, kata dia, penyidik juga mencecar Tauhidi soal dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga. "Serta dugaan penerimaan fee," tegas Amir.
BACA JUGA: Jakarta Sasaran Empuk buat Teroris
Sedangkan tiga tersangka lainnya, dicecar soal dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi Kabupaten/Kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan sejumlah barang. "Serta dugaan penerimaan fee," kata Amir lagi.
Pekerjaan pengadaan yang dimaksud yakni untuk topi, baju seragam pria dan wanita, pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang serta tas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Mega Ingatkan JK Bantu Tugas Jokowi, Bukan Ambil Alih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Menteri Saling Serang, Pergesekan Kekuatan Internal Kabinet Belum Selesai
Redaktur : Tim Redaksi