Kunker Komisi III ke Eropa Habiskan Rp 6,5 Miliar

Dicurigai Cari Inspirasi Mempreteli Kewenangan KPK

Jumat, 22 Maret 2013 – 13:40 WIB
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berasumsi total alokasi anggaran DPR untuk perjalanan ke luar negeri dengan tujuan Prancis, Rusia Belanda, dan Inggris selama lima hari sebesar Rp 6.506.118.000.

Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, perjalanan ke  Prancis, dengan asumsi 13 orang anggota dewan, 2 staf, dan tanpa mengikut sertakan keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.673.226.000. "Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar USD 10.724 untuk bangku eksekutif," ujar Uchok dalam keterangan pers, Jumat (22/3).

Selanjutnya perjalanan ke luar negeri dengan tujuan Rusia, dengan asumsi 13 orang anggota dewan, 2 staf dan tanpa mengikut sertakan keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.595.043.000.

"Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar USD 9.537 untuk bangku yang paling empuk,enak, dan nyaman untuk kelas eksekutif," ucap Uchok.

Lalu perjalanan ke luar negeri dengan tujuan negara Belanda dengan asumsi yang sama seperti sebelumnya akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.330.695.000. Di mana, kata Uchok, setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar USD 8126 untuk bangku yang paling empuk, enak, dan nyaman untuk kelas eksekutif.

Terakhir kata Uchok, perjalanan ke luar negeri dengan tujuan Inggris akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.907.154.000. "Di mana setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar USD 10.980 untuk bangku eksekuitif," terang dia.

Itu sebabnya, FITRA meminta DPR membatalkan perjalanan dinas luar negeri. Menurut Uchok, untuk apa ke luar negeri kalau DPR ingin membuat aturan hukum yang berdasarkan Pancasila, budaya dan karakter bangsa sendiri, tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. "Seharus belajar dalam negeri," ucap dia.

Uchok malah mencurigai kepergian anggota Komisi III DPR ke luar negeri, hanya mencari inspirasi dan argumentasi untuk mempreteli kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyadapan.

"Sekali lagi, ingatkan DPR, coba-coba menghapuskan pasal-pasal penyadapan yang dimiliki oleh KPK berarti DPR sedangkan melakukan pengkhianatan kepada rakyat, dan ini  bisa DPR kualat sama rakyat sendiri, dan bisa berhadapan dengan rakyat sendiri," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Komisioner KPU di Daerah Dilaporkan ke DKPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler