Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M

Jumat, 14 Juni 2013 – 09:34 WIB
JAKARTA–Kebijakan pemangkasan kuota haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi menimbulkan efek berkelanjutan. Tak hanya menambah panjang daftar tunggu jamaah asal Indonesia saja, juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemerintah Indonesia.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memastikan kebijakan pemerintah Saudi sangat merugikan Indonesia. Apalagi jumlah jamaah haji asal Indonesia merupakan jamaah terbanyak.

”Dari perkiraan saja pemerintah Indonesia harus menanggung kerugian Rp 400-500 miliar. Itu belum termasuk kerugian dari pengelola haji khusus,” ujar Anggito Abimanyu di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (13/6).

Kebijakan pemerintah Saudi tersebut, lanjut dia, sangat memukul kebijakan pemerintah Indonesia dalam peningkatan layanan haji. Bahkan dapat berdampak pada kepercayaan jamaah Indonesia yang menurun.

Hitungan kerugian ini, kata Anggito, berdasarkan perhitungan pemerintah dan pengelola haji khusus yang telah melakukan pembayaran uang muka 50 persen atas sejumlah fasilitas yang digunakan jamaah haji Indonesia. Pembayaran uang muka tersebut merupakan kontrak yang diberlakukan pemerintah Saudi terhadap negara penyelenggaran haji.

”Pembayaran uang muka tersebut diperuntukan bagi sewa perumahan, katering, transportasi dan berbagai operasional lain,” imbuh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.

Dari kerugian ini, Anggito, mengatakan pemerintah Indonesia akan meminta kompensasi ganti rugi kepada pemerintah Arab Saudi. Karena kebijakan tersebut dianggap mendadak dan diberlakukan sepihak.

Dalam pelayanan haji, dia menyebutkan, pemerintah Indonesia telah melakukan persiapan sejak jauh hari. Dengan memperhitungkan jumlah kuota yang telah ditetapkan pemerintah Saudi sebelumnya. ”Ini konsekuensi dari kontrak yang telah dibangun. Dalam kontrak tersebut juga diatur persoalan ganti rugi,” ucapnya.

Kepada jamaah yang tidak bisa berhaji tahun ini, Anggito meminta supaya bersabar. Sebab kebijakan pemangkasan kuota haji ini murni keputusan Arab Saudi selaku tuan rumah. Selain itu kebijakan ini juga mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji dalam beribadah di Masjidil Haram.

Lantas bagaimana skema pemangkasan 20 persen calon jamaah yang gagal berangkat? Kemenag memangkas pemberangkatan jamaah haji berdasarkan nomor urut termuda. Nomor urut termuda masih berpotensi terbang haji tahun ini jika berumur lebih dari 83 tahun.

Direktur Pelayanan Haji (Diryanhaji) Kemenag Sri Ilham Lubis mengatakan, hingga masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013 ditutup Rabu sore lalu, tercatat calon jamaah haji reguler yang melunasi sebesar 180.116 orang. Dengan kuota jamaah haji reguler sebesar 194 ribu orang, berarti ada 13.884 orang calon jamaah haji yang tidak melunasi BPIH 2013.

"Jumlah yang belum melunasi ini lebih kecil dari pada perkiraan pemangkasan jamaah haji reguler dampak dari kebijakan Arab Saudi," katanya. Itu artinya bakal banyak masyarakat yang sudah melunasi BPIH 2013, tetapi dipastikan tidak bisa berhaji tahun ini. Kemenag mengaku hanya bisa memohon keringanan pemangkasan kepada Arab Saudi. Tetapi keputusan final tetapi ada di tangan Arab Saudi.

Dari perhitungan Kemenag dengan pemangkasan 20 persen kuota jamaah haji reguler, berarti ada 38.800 orang jamaah haji yang terpangkas. Itu artinya secara nasional bakal ada 24.916 orang jamaah haji yang sudah melunasi BPIH tetapi hampir dipastikan tidak terbang ke tanah suci. Jumlah ini didapat dari selisih antara jamaah yang tidak melunasi BPIH 2013 dengan jumlah pemangkasan 20 persen.  Misalnya setiap jamaah sudah setor BPIH Rp 33 juta, maka ada pengendapan baru uang jamaah sebesar Rp 822,2 miliar.

Penentuan siapa-siapa yang terkena pemangkasan ini bakal ditetapkan Kemenag secara resmi. Tetapi acuannya sudah ditetapkan, yakni berdasarkan nomor antrian termuda atau yang paling belakangan membayar setoran awal BPIH. Kebijakan Kemenag terkait penetapan calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH tetapi tidak berangkat itu, disebar secara merata di 33 provinsi.

Misalnya untuk di Provinsi Jawa Timur kuota tetapnya adalah 34.165 orang, berarti terkena pemangkasan sebanyak 6.833 orang. Hingga pelunasan BPIH 2013 ditutup, calon jamaah yang tidak melunasi BPIH sebanyak 2.913 orang. Karena jumlah pemangkasan lebih banyak dari calon jamaah yang tidak melunasi BPIH, maka di Jawa Timur ada 3.920 orang yang sudah melunasi BPIH tetapi tidak bisa berhaji.

Sementara itu di Jawa Tengah memiliki kuota tetap 29.657 orang, maka akan dipotong sebanyak 5.931 orang. Posisi terakhir ada 1.267 orang yang tidak melunasi BPIH. Dengan jumlah itu maka di Jawa Tengah bakal ada 4.664 orang yang sudah melunasi BPIH 2013 tetapi tidak bisa berhaji tahun ini.

Berikutnya di Daerah Istimewa Jogjakarta kuota tetapnya adalah 3.091 orang, maka akan dipotong sebanyak 618 orang. Posisi terakhir ada 230 orang yang tidak melunasi BPIH 2013. Itu artinya di Jogjakarta ada 388 orang yang sudah melunasi BPIH tetapi tidak bisa berhaji.

Sedangkan di Provinsi Bali diperkirakan bakal terkena pengurangan 127 jamaah dari total kuota 639 orang. Rekapitulasi terakhir ada 41 orang jamaah yang tidak melunasi BPIH. Berarti akan ada 86 orang yang sudah melunasi BPIH tetapi tidak berhaji tahun ini.

Intinya semakin besar tingkat atau persentase pelunasan BPIH di suatu provinsi, maka potensi jumlah jamaah gagal berhaji meskipun telah melunasi BPIH 2013 kian tinggi. Sebaliknya jika jumlah calon jamaah haji yang tidak melunasi BPIH besar, maka potensi pemangkasan jamaahnya rendah.

Supaya persoalan pemangkasan ini tidak sampai mengganggu persiapan pemberangkatan haji, Kemenag langsung memanggil seluruh Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dari 33 provinsi ke Jakarta. Pertemuan ini digelar tadi malam di Hotel Sheraton Media Hotel & Towers, Jakarta Pusat. Hingga berita ini ditulis pertemuan masih berlangsung.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI), Artha Hanif mengatakan, pemotongan kuota ini cukup merugikan pihak penyelenggara haji khusus. Pasalnya banyak pengelola haji khusus yang telah melakukan pembayaran uang muka untuk fasilitas haji.

”Lho ada pula yang sudah melunasi. Karena pengelola haji khusus sudah berpengalaman dalam pembayaran. Kok malah terjadi pemangkasan kuota,” terangnya.

Ditanya soal nilai kerugiannya, Hanif mengaku cukup bervariasi. Karena pengelola haji khusus memiliki jumlah jamaah yang dilayani berbeda-beda. Kisarannya antara Rp 3- 4 miliar setiap pengelola haji khusus.

Pihak parlemen juga ikut menyorot kasus pemangkasan kuota haji ini. Anggota Komisi VIII DPR (mitra Kemenag) Raihan Iskandar mengatakan, pengurangan kuota haji ini harus disikapi pemerintah secara cepat dan kongkrit. Informasinya Menag Suryadharma Ali (SDA) berangkat ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi besok (15/6). "Melobi supaya Indonesia bisa terbebas dari pengurangan. Atau minimal pengurangannya tidak sampai 20 persen," katanya.

Politisi PKS itu mengatakan, rasio jumlah jamaah haji dengan penduduk di Indonesia masih tidak sebanding. DIa mengatakan rasio yang wajar adalah kuota haji sebesar 1 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Saat ini penduduk Indonesia 237 juta jiwa, berarti kuota hajinya harus 237 ribu orang. Sedangkan saat ini kuota pokok haji untuk Indonesia adalah 211 ribu orang. (rko/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler