Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang

Jumat, 14 Juni 2013 – 08:57 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Pengawasan KPAI M. Ihsan menilai ada yang janggal dalam pernyataan Polres Siantar terkait kasus pemidanaan DYS, bocah berumur 11 tahun yang kedapatan mencuri handphone dan laptop.

Ihsan menjelaskan, setelah kunjungan Kak seto dan KPAI hari Senin lalu ke Siantar, sempat diadakan pembahasan kasus di Polres Siantar yang dihadiri oleh Polda Sumut, Polres Siantar, PN, Kajari, Dinsos, Pemda, dan LBH Medan.

"Diantara pembahasan pertemuan tersebut adalah klarifikasi kasus anak 11 tahun disidangkan, karena menurut UU nomer 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, direvisi oleh MK batas bawah usia pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Pasal 5 menyebutkan anak di bawah 12 tahun tidak boleh disidangkan, harus diserahkan ke orang tua atau dibina Kementerian Sosial," papar Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6) malam.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ihsan, disampaikan oleh penyidik bahwa mereka tahu DYS berumur 11 tahun dan dituangkan ke BAP dan menjadi lampiran putusan pengadilan. "Menurut pengakuan penyidik, mereka meneruskan kasus ini atas permintaan orang tua angkat dan korban," jelasnya.

Kemudian, Jaksa mengajukan tuntukan karena Bapas Kumham merekomendasikan agar dihukum seringan-ringannya mengingat umurnya masih 11 tahun. "Hakim menyampaikan bahwa putusan diberikan agar jaksa tidak banding," tutur dia.

Namun, kata Ihsan, siang tadi Polres Siantar mengadakan konferensi pers bahwa DYS berumur lebih 12 tahun pada saat di proses oleh polisi berdasarkan keterangan yang baru saja disampaikan ibu, setelah putusan PN dipersoalkan sampai ke Pusat/Jakarta.

"Pernyataan pers Polres Siantar ini mengejutkan semua pihak karena diberitakan oleh media nasional. Pertanyaannya mengapa setelah hakim memutuskan dan dipersoalkan, tiba-tiba polisi menyatakan DYS umurnya lebih 12 tahun," tanya dia heran.

Maka, agar tidak menjadi polemik dan menurunkan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum, Ihsan berharap Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, dan Menkumham juga turun tangan.

"Kami berharap mereka menurunkan tim nya untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini, sehingga menjadi terang benderang," pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 88 Berkas Bacaleg Berpotensi Konflik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler