BACA JUGA: SBY Terima Lima Dubes Baru
Uniknya, semua kuota tambahan itu diberikan kepada jemaah haji khusus atau yang dikenal dengan ONH Plus."Memang pada 26 Oktober 2009, Pemerintah Arab Saudi memberikan persetujuan penambahan kuota sebanyak 3.000 orang
BACA JUGA: Anggoro Siap Pulang
Itu dialokasikan kepada jemaah haji khusus," papar Surya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VIII DPR-RI, Senayan, Kamis hingga Jumat (6/11).Dengan penambahan kuota bagi jemaah haji khusus itu, berarti kini jumlah jemaah haji "kelas elit" itu total menjadi 17.241 orang
Sebenarnya, kuota haji sendiri ditetapkan dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang mengacu pada KTT OKI tahun 1986 di Amman, Yordania
BACA JUGA: Buyung Dituding Merekayasa
Hitungannya sebesar satu per mil (1/1.000) dari jumlah umat Islam"Tahun 2009 ini, Indonesia semula memperoleh kuota sebanyak 207.000 orang, dengan perincian 191.000 orang untuk haji reguler dan 16.000 orang untuk haji khususTapi haji khusus (kemudian) dapat alokasi tambahan 3.000 orang, namun yang terpakai 1.241 orang," ujar Suryadharma lagi(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Baru Bahas Ritonga Pekan Depan
Redaktur : Tim Redaksi