TARAKAN - KEPALA Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji, H.S. Hermansyah menyampaikan, hingga kini belum ada keputusan penambahan kuota haji untuk Tarakan. “Kuota haji Tarakan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 139 orang,” kata pejabat kantor Kementerian Agama Tarakan itu.
Tentu saja kata Hermansyah, jumlah kuota tak sebanding dengan pendaftar calon haji yang terus membengkak jumlahnya. Hingga saat ini, jumlahnya mencapai 1.400 orang. Hermansyah juga mengaku masih menunggu keputusan penambahan jamaah haji khusus berusia lanjut.
“Harapan kami ya harusnya penambahan ini tetap berlaku, kita kasihan dengan pendaftar dengan usia yang sudah tua yang sangat menginginkan haji. Kita juga tidak tahu umur kita itu sampai kapan, oleh karenanya kita sangat berharap pemerintah pusat memberlakukan penambahan khusus lansia,” kata Hermansyah lagi.
Tahun lalu, Tarakan mendapat tambahan kuota 7 orang khusus calon jamaah lansia. Jika selama ini banyak warga yang menilai penambahan lansia ini diputuskan pihak Kementerian Agama Tarakan, Hermansyah membantahnya. Wewenang penambahan kuota untuk calon jamaah lansia sepenuhnya dari pihak Kementerian Agama RI.
Terlepas dari itu, Hermansyah mengaku, ada sisi positif dan negatif jika kewenangan pusat menentukan kuota tambahan itu diserahkan ke daerah. Sisi negatifnya, warga akan mengira nama-nama calon jamaah yang mendapat kuota lebih mengutamakan keluarga orang yang ada di instansi terkait, padahal ini sama sekali tidak dibenarkan.
Sisi positifnya jelas Hermansyah, pihak kantor Kementerian Agama di daerah akan lebih mudah memutuskan, lebih cepat, dan tidak terlalu dekat dengan jadwal pemberangkatan. “Kalau selama ini keputusan penambahan lansia hanya bisa diketahui sebulan sebelum keberangkatan. Itu pun belum tentu yang bersangkutan ada di tempat, dan belum lagi mereka mampu melunasi administrasi dalam waktu singkat tersebut,” beber Hermansyah.
Beberapa evaluasi juga dilakukan oleh pihak Kementerian Agama Tarakan terkait pendaftaran haji, termasuk pendaftar yang terbukti bukan warga Tarakan atau sudah tidak berdomisili di Tarakan. Jika ternyata terbukti mereka tidak ada di tempat, maka akan dinyatakan gugur. Evaluasi itulah yang terus diperhatikan pihak Kementerian Agama Tarakan dalam memantau kepastian pendaftar yang masih berada di Tarakan.(rif/ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukong Illegal Logging Masih Berkeliaran
Redaktur : Tim Redaksi