Kuota Ibadah Haji 2021 Belum Diterima, Menag Yaqut Bilang Begini

Kamis, 03 Juni 2021 – 10:27 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan keputusan ibadah haji 2021 Kamis (3/6) siang ini.

Apakah ada pemberangkatan calon haji atau tidak?

BACA JUGA: Ini Soal Ibadah Haji 2021, Menag Segera Menghadap Presiden Jokowi

Hingga kemarin (2/6), pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan jumlah kuota jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pembahasan mengenai ibadah haji 2021 dilakukan tertutup untuk kemudian hasilnya akan diumumkan secepatnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kuota Haji Belum Ditentukan Arab Saudi, Wamenag Minta Umat Menata Hati

Ini agar calon jemaah sudah mendapatkan kepastian.

Sebelumnya dalam raker Komisi VIII DPR RI pada 31 Mei 2021, Menag telah menyampaikan kalau haji akan diselenggarakan, maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah.

BACA JUGA: Sabar, Pemerintah Akan Umumkan Keputusan soal Haji

Karena itu, Menag meminta calon jemaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut.

“Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Gus Yaqut, sapaan Menag Yaqut.

Dia memaparkan, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan salat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

Saf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidilharam dan Masjid Nabawi.

Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapkan pada prosedur pelaksanaan ibadah saat puncak haji.

Baik di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah. Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan tawaf ifadlah.

"Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Gus Yaqut.

Pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah.

Salah satunya, penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

“Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” kata Menag.

Gus Yaqut menyampaikan, saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku Manasik Haji di Masa Pandemi.

Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari.

Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.

“Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, tetapi belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” ujar Gus Yaqut.

Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.

“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kami terima dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” imbuh Menag.

Namun, pemerintah Indonesia terus menyiapkan berbagai skenario, termasuk bila jatah pemberangkatan jemaah yang diperoleh hanya 1,8% dari kuota normal atau sekitar 3.660 orang.

"Skema kuota 1,8% dari kuota normal (221 ribu) mengacu pada informasi mengenai kemungkinan besaran kuota haji untuk jemaah dari luar Saudi sebanyak 45 ribu dari besaran jumlah jemaah haji setiap tahunnya yang berkisar sebanyak 2,5 juta jemaah baik dari dalam negeri Arab Saudi maupun dari luar Arab Saudi,” ujarnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler