SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah partai politik di Kabupaten Subang kelabakan. Hal ini seperti disampaikan pengamat politik asal Universitas Subang (Unsub), Ahmad Basuni.
"Semua partai politik, terutama di Kabupaten Subang, akan kesulitan memenuhi Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang kuota 30 persen perempuan," paparnya.
Ditambahkan Basuni, selain sumber daya perempuan dalam kancah politik di Kabupaten Subang yang masih minim, juga partisipasi perempuan yang ikut terlibat di partai politik masih kurang menjadi faktor utama partai politik mencari kader perempuan.
"Karena banyak wanita yang berfikiran, bahwa politik itu merupakan pekerjaan laki-laki dan masih enggan terjun ke dunia politik," jelasnya.
Selain itu, Basuni juga mengatakan, peranan partai politik dalam melakukan kaderisasi bagi kaum perempuan dianggap masih minim. "Setiap partai politik tentuanya akan berusaha untuk memenuhi kuota tersebut. Namun, akhirnya itu hanya sebatas simbol dan tidak melihat potensi dari si perempuanya tersebut," katanya.
Sementara di kesempatan terpisah anggota KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU NO 7 Tahun 2013 di setiap dapil pemilihan diharusakan memiliki keterwakilan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. "Keterwakilan perempuan 30 persen itu sifatnya wajib dipenuhi oleh setiap partai politik," paparnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Subang, Odang Solihin mengaku, partai yang dipimpimnya tidak ada masalah dengan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk di setiap dapil. "Kita kan punya organisasi perempuan, jadi tidak ada persolan dengan kuota 30 persen,” paparnya.
Bahkan, tutur Odang, saat ini dirinya sudah mengantongi para calon legeslatif yang akan maju melalui partai PPP. "Kita sudah membuka pendaftaran calon legislatif. Itu sudah satu tahun kebelakang, bahkan sekarang kita sudah mengantongi bakal calon legslatif termasuk bakal calon untuk memenuhi kuota 30 persen,” tandasnya.(ded/din)
"Semua partai politik, terutama di Kabupaten Subang, akan kesulitan memenuhi Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang kuota 30 persen perempuan," paparnya.
Ditambahkan Basuni, selain sumber daya perempuan dalam kancah politik di Kabupaten Subang yang masih minim, juga partisipasi perempuan yang ikut terlibat di partai politik masih kurang menjadi faktor utama partai politik mencari kader perempuan.
"Karena banyak wanita yang berfikiran, bahwa politik itu merupakan pekerjaan laki-laki dan masih enggan terjun ke dunia politik," jelasnya.
Selain itu, Basuni juga mengatakan, peranan partai politik dalam melakukan kaderisasi bagi kaum perempuan dianggap masih minim. "Setiap partai politik tentuanya akan berusaha untuk memenuhi kuota tersebut. Namun, akhirnya itu hanya sebatas simbol dan tidak melihat potensi dari si perempuanya tersebut," katanya.
Sementara di kesempatan terpisah anggota KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU NO 7 Tahun 2013 di setiap dapil pemilihan diharusakan memiliki keterwakilan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. "Keterwakilan perempuan 30 persen itu sifatnya wajib dipenuhi oleh setiap partai politik," paparnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Subang, Odang Solihin mengaku, partai yang dipimpimnya tidak ada masalah dengan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk di setiap dapil. "Kita kan punya organisasi perempuan, jadi tidak ada persolan dengan kuota 30 persen,” paparnya.
Bahkan, tutur Odang, saat ini dirinya sudah mengantongi para calon legeslatif yang akan maju melalui partai PPP. "Kita sudah membuka pendaftaran calon legislatif. Itu sudah satu tahun kebelakang, bahkan sekarang kita sudah mengantongi bakal calon legslatif termasuk bakal calon untuk memenuhi kuota 30 persen,” tandasnya.(ded/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ketum PD, SBY Tak Boleh Utamakan Partai
Redaktur : Tim Redaksi