Kuota PPPK 2022 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan Pemerintah 

Selasa, 13 September 2022 – 19:39 WIB
Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuota nasional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini berkurang banyak.

Tercatat kuota PPPK 2022 secara nasional yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebanyak 530.028. Itu merupakan data per 6 September 2022.

BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2022, MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Instruksi

MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2022, di Jakarta, Selasa (13/9) mengungkapkan jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga jesehatan, dan 27.608 PPPK renaga teknis.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Kebut Seleksi PPPK 2022 Jelang Akhir September, Mantap!


Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat rapat bersama MenPAN-RB Azwar Anas. Foto: Humas KemenPAN-RB

Berkurangnya kuota PPPK 2022 terutama untuk nakes, menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, karena fakta masih banyaknya daerah yang belum mengajukan formasi PPPK 2022. Ini aneh, mengingat cukup banyak Pemda yang membutuhkan PPPK, salah satunya formasi tenaga kesehatan (nakes).

BACA JUGA: PPPK 2022: MenPAN-RB Azwar Anas & Menkes Budi Bersepakat, Honorer Nakes Siapkan Diri

"Saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata," kata Bima Haria Wibisana.

Dia menyebutkan beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis. 

Bima menerangkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke KemenPAN-RB.

Namun, masih banyak juga pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK 2022.

“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” ucap Bima.

Untuk formasi tenaga teknis, tambah Bima memang tidak terlalu banyak karena pemerintah memprioritaskan pada guru dan nakes lebih dahulu. "Dibuat bertahap agar bisa terurai masalah honorer ini," tegas Bima Haria Wibisana.

Sebelumnya KemenPAN-RB telah menetapkan kebutuhan CPNS maupun PPPK 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor  264 Tahun 2022.

Aba Subagja, asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB mengungkapkan formasi CPNS, PPPK guru, nonguru untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.

"Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan," terang Aba Subagja dalam rakor kepegawaian di Surabaya baru-baru ini.

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

- Jabatan teknis, 41.009

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
kuota PPPK   PPPK 2022   BKN   honorer  

Terpopuler