Kupingan Flyover Pramuka Difungsikan

Jumat, 17 Februari 2012 – 10:51 WIB

SETELAH menunggu cukup lama, warga Jakarta akhirnya bisa melintasi flyover Pramuka sisi selatan, mulai Jumat (17/2). Tepat pukul 06.00 kupingan flyover Pramuka sisi selatan, tersebut mulai dioperasikan untuk lalulintas kendaraan bermotor. Dengan dibukanya kupingan flyover tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan pengaturan arah lalulintas.

Rinciannya, pada persimpangan Jalan Pemuda-Jalan Pramuka atau di bagian bawah flyover diberlakukan larangan belok kanan bagi kendaraan dari arah Rawamangun atau Jalan Pemuda arah timur, dan larangan lurus bagi kendaraan dari arah Cawang (arah selatan) kecuali bus Transjakarta yang akan menuju arah Rawasari atau Tanjung Priok arah utara.

Aturan lainnya, lalu lintas dari Rawamangun atau Jalan Pemuda (arah timur) yang akan menuju arah Rawasari atau Tanjungpriok (arah utara), kendaraan bermotor dapat berjalan lurus ke arah Jalan Pramuka naik kupingan flyover Pramuka dan seterusnya. Sedangkan lalu lintas dari arah Cawang (arah selatan) yang akan lurus menuju arah Tanjungpriok agar melalui flyover Pramuka.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Serta petunjuk petugas di lapangan,” kata Udar Pristono, Kepala Dishub DKI Jakarta, Kamis (16/2).

Untuk membantu para pengguna jalan mengikuti perubahan peraturan lalulintas tersebut, Pristono memastikan akan menyediakan rambu-rambu lalulintas di kawasan flyover dan kupingan flyover Pramuka. Diharapkan dengan adanya rambu-rambu lalulintas tersebut, para pengguna jalan terhindar dari pelanggaran aturan dan kecelakaan lalulintas.

Dengan dioperasikannya kupingan flyover Pramuka, berarti sengketa kepemilikan lahan telah selesai. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Ery Basworo, menegaskan, sengketa kepemilikan lahan kupingan flyover Pramuka, Jalan Pemuda, Jakarta Timur telah diselesaikan PN Jakarta Timur.

Berdasarkan amar putusan pengadilan, Dinas PU DKI diperintahkan untuk menitipkan uang pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak pengadilan. "Kami telah serahkan pembayaran untuk sekitar 8 ribu meter persegi, pada Desember 2011. Nanti pengadilan yang akan meneruskan pembayaran tersebut kepada pemilik lahan tersebut," katanya.

Menurutnya, langkah penyelesaian sengketa lahan ke pengadilan merupakan langkah yang sesuai dengan aturan hukum. Langkah ini diambil untuk menghindari terhambatnya pembangunan infrastruktur di Provinsi DKI Jakarta. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam WNA Asal Timteng Dideportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler