jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyoroti permasalahan terkait dengan pupuk subsidi.
Dia menilai, permasalahan timbul dari kurang akuratnya data terkait dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani.
BACA JUGA: Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah: Kodratnya Dia Laki-laki
"Ketidaktepatan atau tidak akuratnya data ini menjadi sumber dari segala sumber masalah," ujar Andi Akmal dalam keterangannya, Minggu (30/1).
Untuk mengurai hal tersebut, Akmal menyarankan adanya pelaksanaan audit ketat di setiap lini, sehingga minim penyimpangan.
BACA JUGA: Seperti ini Persaingan E-commerce di Tengah Kemeriahan Akhir Tahun
Pemerintah, lanjutnya, melalui petugas yang melakukan distribusi pupuk subsidi ini mesti orang-orang yang berintegritas tinggi.
"Harus ada kepastian terhadap validasi data ini sehingga yang menerima pupuk subsidi adalah warga atau petani yang memang berhak. Jangan sampai petani yang tidak berhak, apalagi bila ada pupuk subsidi yang sampai perbatasan luar negara sehingga rentan diselundupkan keluar negeri. Atau kejadian yang kerap terjadi, pupuk subsidi digunakan oleh perkebunan-perkebunan besar, padahal mereka sangat tidak berhak," papar Akmal.
BACA JUGA: TOP, Pupuk Indonesia Pertahankan Peringkat AAA dari Fitch Ratings
Oleh karena itu, Akmal mendukung langkah PT Pupuk Indonesia yang akan menindak tegas distributor dan kios nakal.
Dia menyarankan, untuk menambah pengawasan, PT Pupuk Indonesia bila perlu membuat pengumuman daftar nama distributor dan kios nakal sehingga terjadi efek jera.
Berkaitan dengan digitalisasi kios resmi penyalur pupuk subsidi, Akmal mengatakan masih harus terus dikembangkan dan diujicobakan sampai merata di seluruh pelosok Indonesia.
“Saat ini, digitalisasi kios resmi pupuk subsidi masih kurang sosialisasinya kepada petani-petani terutama di daerah yang kurang akses jaringan internet," katanya.
Politisi Fraksi PKS itu berharap agar pada masa yang akan datang, persoalan pupuk bersubsidi ini semakin membaik penanganannya, sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas dana negara untuk subsidi pupuk yang berasal dari APBN ini.
Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia menyatakan siap untuk menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan menjual secara paketan.
"Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.
Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III).
Kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).
"Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat," katanya.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy