jpnn.com, SUKABUMI - Pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial FH (18) di Kampung Cimuncang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin kemarin (6/6) terungkap.
Pelakunya enam orang pelajar SMP. Mereka berinisial AA (15), SI (16), NH (16), FN (15), MAS (15), dan RT (16).
BACA JUGA: Shin Tae Yong Akan Dapat Tugas Khusus dari PSSI
"Alhamdulillah kurang dari 24 jam para pelaku pembacokan berhasil kami tangkap, ternyata para tersangkanya merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP," kata Kapolsek Sukaraja AKP Supardi di Sukabumi, Selasa.
Menurut Supardi, pihaknya yang menerima laporan adanya kasus penganiayaan di Jalan Raya Cimuncang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur
Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi, terduga pelakunya merupakan pelajar tingkat SMP.
Berkat informasi itu pihaknya langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
Seluruh tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Namun, karena para terduga pelakunya masih berusia di bawah umur pihaknya berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) terkait penanganan kasus ini.
Adapun kronologis terjadinya aksi pembacokan yang dilakukan oleh oknum pelajar tingkat SMP itu, berawal dari aksi tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Kemudian ada salah seorang pelaku membawa senjata tajam jenis celurit yang kemudian membacok korban sehingga mengalami luka di bagian punggung dan tangan kanan.
"Pelaku utama membacokan celuritnya sebanyak dua kali kepada korban dan kemudian lima rekannya membantu menganiaya sehingga korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina," tambahnya.
Supardi mengatakan selain menangkap terduga pelaku pihaknya juga menyita satu pucuk celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.
Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti lainnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti