Kurang dari 24 Jam, Penjambret Sadis Ini Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 06:13 WIB
Polisi menangkap penjambret sadis setelah beraksi kurang 24 jam di Jalan Cipto Mangunkusomo, Samarinda Seberang. Foto: Dokumentasi Polsek Samarinda Seberang

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria bernama Aswin ditangkap polisi kurang dari 24 jam seusai aksi penjambretannya di Jalan Cipto Mangunkusomo, Kecamatan Samarinda Seberang, viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Dedy Lantang mengungkapkan Aswin ditangkap tidak jauh dari kediamannya pada Jumat (26/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA: 2 Penjambret Sadis yang Menewaskan Korbannya Ditangkap, Tak Ada Ampun, Dooor!

"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang menjambret handphone milik korban seorang pelajar yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo," kata Ipda Dedy Lantang dilansir JPNN Kaltim.

Dia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada polisi.

BACA JUGA: Penjambret Sadis yang Beraksi di Makasar Jaktim Ditangkap, Usianya Bikin Miris

Dalam laporannya ke polisi, pelaku tidak hanya menggondol paksa HP milik korban, tetapi juga telah mencelakakan korban yang masih berusia 17 tahun tersebut.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka-luka karena sempat terseret motor saat berusaha untuk mempertahankan handphone miliknya," beber perwira pertama Polri itu.

Peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya baru selesai makan dan hendak kembali pulang ke rumah dengan mengendarai motor.

Saat hendak mengendarai, korban menaruh handphone miliknya di dashboard motor di sebelah kanan.

Hal itu mengundang niat jahat pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Pelaku datang mengendarai motor kemudian tiba-tiba berhenti samping kiri korban," ungkapnya.

Pelaku kemudian dengan cepat langsung mengambil Iphone 11 milik korban.

Korban yang melihat handphone miliknya dicuri pelaku, spontan berusaha memegang jok motor belakang pelaku agar tidak kabur.

Namun pelaku langsung menancapkan gas motor sehingga menyebabkan korban terseret dan terjatuh.

"Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka- luka," sebutnya.

Peristiwa penjambretan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan beredar di media sosial.

"Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam ya," tegas Ipda Dedy.

Kepada polisi, Aswin mengakui semua perbuatannya.

Hanya saja, kata Ipda Dedy, polisi masih perlu mendalami keterangan pelaku terkait motif hingga berapa kali pelaku melakukan aksi serupa.

"Pelaku masih diperiksa secara intens dan sedang didalami apakah dia juga terlibat dengan kejadian serupa yang terjadi di beberapa wilayah" tandasnya.

Ditambahkannya, Aswin dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler