Kurangnya jam mengajar tersebut menghambat para guru TK mengikuti proses sertifikasi. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Fornal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi menyebutkan, saat ini hanya sebanyak 15,4 persen guru TK se-Indonesia yang menerima tunjangan profesi. Minimnya angka tersebut disebabkan karena keterbatasan jam mengajar.
"Keterbatasan jam mengajar guru TK dengan guru jenjang pendidikan lainnya ini memang disebabkan karena kondisi siswanya. Sekali mengajar, guru TK hanya mengajar tiga jam per hari. Sehingga dalam seminggu hanya 15 jam," ungkap Lydia di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (8/8).
Lydia mengungkapkan, pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun solusi lainnya, adalah para guru dipersilahkan untuk mencari tambahan jam mengajar di tempat lain.
"Dalam mencari tempat mengajar yang lain, harus dengan catatan khusus. Yakni, tempat yang termasuk dalam kategori PAUD terpadu. Artinya, lembaga tersebut dalam satu lingkungan memiliki TK, Tempat Penitipan Anak (TPA) dan juga Satuan PAUD Sejenis (SPS)," sebutnya.
Lydia mengharapkan, dengan adanya revisi UU Guru dan Dosen serta Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD dapat mengakomodir para guru TK dalam memperoleh tunjangan profesi.
"Tapi sembari menunggu revisi UU tersebut, kami tetap mengimbau agar para guru TK dapat mencari tempat mengajar yang lain. Kasihan jika mereka tidak memperoleh tunjangan profesi," ucapnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serapan Bidik Misi Rendah, Para Rektor Tetap Tenang
Redaktur : Tim Redaksi