jpnn.com, BOGOR - Sejauh ini, konflik di lahan gambut kerap muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari konflik internal warga, antar desa, hingga antar warga pemegang izin/konsesi dan instansi pemerintah.
Hal ini yang mendorong Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelenggarakan rangkaian Diklat Dasar dan Lanjutan untuk mediasi konflik dan paralegal.
BACA JUGA: Lahan Gambut Harusnya Bermanfaat untuk Warga
“Kami melatih warga menjadi mediator konflik internal, negosiator konflik dengan pihak luar, dan membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum. BRG menjalankan fasilitasi resolusi konflik, tapi harus didukung masyarakat,” kata Myrna Safitri, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, di Bogor, Jumat (26/1).
Rangkaian diklat tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2017 lalu, bekerja sama dengan Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Epistema Institute dan International Development Law Organization (IDLO).
BACA JUGA: Dunia pun Belajar Tata Kelola Gambut dari Indonesia
Diklat bertujuan mencetak praktisi mediasi dan paralegal di desa/kelurahan yang berada di bawah program Desa Peduli Gambut. Sebanyak 150 warga mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pekanbaru untuk wilayah Sumatra, dan Samarinda untuk wilayah Kalimantan.
Myrna Safitri mengatakan paralegal bisa mencegah, atau mengurangi, konflik yang berpotensi mengganggu pelaksanaan restorasi gambut.
BACA JUGA: Ini Bukti Pemerintahan Jokowi-JK Serius Atasi Karhutla
“Kami sedang merestorasi lahan gambut seluas 2,4 juta hektar. Di lahan seluas itu kami menemukan konflik masyarakat dengan perusahaan, konflik antardesa karena batas yang tidak jelas, dan lainnya,” ungkap Myrna.
Tri Joko Mulyono, kepala Pusdiklat SDM KLHK, mengatakan pihaknya membangun system resolusi konflik secara professional. Kekuatan pelatihan ini, katanya, adalah standar kompetensi yang jelas dan ketersediaan pengajar yang kompeten.
Pelatihan ini juga bagian Proyek Indonesia-Belanda untuk Negara Hukum (Indonesia-Netherlands Rule of Law Fund) yang dikelola Epistema Institute dengan dukungan IDLO dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia. Masyarakat yang mengikuti pelatihan membentuk Asosiasi Praktisi Mediasi Konflik dan Asosiasi Paralegal Gambut.
Paralegal di desa-desa di lahan gambut sejalan dengan program Desa Sadar Hukum yang dibina Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mewujudkan hal ini, BRG membangun koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diharapkan, desa-desa gambut yang dibina BRG menjadi Desa Sadar Hukum.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Lahan Gambut di Meulaboh, Api Mendekat ke Pemukiman, Warga pun Panik
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh