jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada Satria Aji Imawan menilai Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif cukai yang diterbitkan setiap tahun, masih perlu terus dikembangkan.
Menurut Satria dalam melihat produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seharusnya pemerintah mulai merumuskan dan menerbitkan regulasi secara khusus, yang terpisah dari regulasi rokok secara umum.
BACA JUGA: Kendalikan Jumlah Konsumsi Tembakau, Pengawasan Harga Rokok Penting Dilakukan
“Produk HPTL sebenarnya menawarkan solusi bagi pemerintah untuk mengurangi permasalahan merokok di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Solusi ini bisa diwujudkan melalui penerapan inovasi dan teknologi yang mutakhir sehingga menjadi subtitusi dari rokok, mengingat produk HPTL dapat mengurangi risiko kerugian kesehatan bagi penggunanya," seru dia.
Hal ini sambung Satria juga bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membedakan regulasi produk HPTL dengan rokok.
BACA JUGA: Ikke Nurjanah Jawab Tudingan Sengaja Menikah Diam-diam, Oh Ternyata
Dengan belum dirumuskannya regulasi spesifik bagi HPTL, pemerintah menciptakan persepsi kepada publik bahwa produk HPTL dan rokok merupakan produk yang memiliki tingkat bahaya yang sama bagi kesehatan.
"Jika tidak cermat dalam hal pembedaan risiko kesehatan antara HPTL dengan rokok, maka publik yang didominasi oleh perokok dewasa akan menganggap produk HPTL bukan pilihan bagi mereka untuk beralih. Jika demikian, maka permasalahan merokok di Indonesia akan tetap tinggi. Harapannya, dengan adanya informasi yang jelas, maka dapat membantu menyelesaikan permasalahan merokok yang mengkhawatirkan," kata Aji.
BACA JUGA: Ramalan Soal ada Godaan Pelakor Terbukti, Wirang Birawa Coba Tenangkan Vanessa Angel
Menurutnya, selain memisahkan regulasinya dari rokok dan memberikan informasi transparan kepada publik, misalnya dengan adanya aturan mengenai peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, pemerintah juga perlu meninjau tarif cukai HPTL.
Tarif cukai yang terlampau tinggi, yaitu 57% membuat perokok dewasa sulit menjangkau produk ini.
Selain itu, tarif tertinggi tersebut juga memberikan pesan yang salah kepada konsumen, padahal kenyataannya eksternalitas negatif produknya lebih rendah dari rokok. Kondisi ini turut mempersulit peralihan dari rokok ke produk HPTL.
“Tarif cukai HPTL dibebankan kepada pengguna. Hal ini menyebabkan publik enggan menggunakan produk HPTL, sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tarif cukai yang sesuai dengan profil risiko produknya. Hal ini dapat menstimulus pengguna rokok untuk bergeser kepada produk HPTL,” katanya.
Di samping itu, regulasi yang dibedakan dari rokok akan mendukung riset dan pengembangan produk, serta bisa mendorong pertumbuhan pelaku usaha maupun investor pada industri HPTL.
Mayoritas pelaku usaha di industri HPTL tergolong dalam Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM).
Dampak positifnya adalah terciptanya lapangan pekerjaan baru dan menambah pemasukan bagi negara pada periode sulit ini.
"Potensi yang dihadirkan produk HPTL dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik dan kontribusi positif pada perekonomian nasional dinilai cukup signifikan. Pemisahan dan pembedaan regulasi dari rokok dan pengenaan tarif cukai yang rendah harus segera direalisasikan pemerintah," tukas Satria.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ringankan Beban Reseller yang Terdampak Banjir di Banjarmasin, JOYDAY Berikan Bantuan
Redaktur & Reporter : Yessy