Kurator Batavia Tak Mau Ikuti Perintah Kemenhub

Kamis, 31 Januari 2013 – 21:38 WIB
JAKARTA - Empat tim kurator Batavia Air yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tak mau menuruti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang pengabilalihan rute maskapai yang dinyatakan pailit itu oleh maskapai lain. Tim Kurator berdalih hanya bisa bekerja berdasrakan Undang-Undang Kepailitan.

Salah satu kurator, Turman Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya tak mau mengikuti perintah Kemenhub itu. "Karena kami taat pada hukum, bukan pada pemerintah. Karena nanti kami yang kena sanksi hukum bila tidak menjalankan sesuai UU yang berlaku," ucap  Turman saat mengelar jumpa pers di Jakarta, Kamis malam (31/1).

Karenanya Turman menegaskan, soal pengalihan penumpang itu bukan tanggung jawabnya tapi menjadi tanggung jawab pemerintah. "Selama ini pemerintah yang bilang itu (alih rute maskapai- red), maka dia yang akan bertanggungjawab. Pemerintah bisa mengeluarkan instrusksi. Tapi kami kurator tidak akan tunduk pada Dirjen Perhubungan Udara," jelasnya.

Namun terlepas hal itu, Turman menyambut baik niat Kementerian Perhubungan yang mencoba memberi solusi. Smeentara soal penggantian tiket (refund, red), pihak kurator juga tidak bisa serta-merta melakukannya sesuai perintah pemerintah.

"Kami tidak bisa langsung ganti tiket. Tidak semudah itu, sekarang dinyatakan pailit, besok sudah dapat diganti. Kami harus berkerja secara profesional dan sesuai UU," tegasnya.

Menurutnya, sesuai UU Kepailitan ada tiga pihak yang masuk dalam prioritas ganti rugi, yaitu kreditur, istimewa (buruh, pekerja) dan pajak (negara). Karenanya Turman mengaku belum bisa memberi kepastian soal refund tiket. 

"Kita belum tahu. Masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Ingin PT Pos tak Putus Asa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler