Kurator Jamin Hak Karyawan Batavia Air

Selasa, 05 Maret 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Kurator PT Metro Batavia Airlines (Batavia Air), Turman Panggabean, menegaskan bahwa maskapai yang dipailitkan pengadilan itu tetap  menjamin hak para mantan karyawannya. Sebab sesuai aturan, hak karyawan memang diutamakan.

"Dalam UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, red), karyawan bersama pajak merupakan kreditur preferen atau didahulukan pembayarannya. Sehingga mereka tidak usah khawatir menyangkut hak-haknya pasca putusan pailit," ujar Turman saat dihubungi, Selasa (5/3).

Untuk itu, Turman berharap para eks karyawan Batavia tidak lagi mengelar aksi demo, seperti yang mereka lakukan  di pintu menuju Bandara Soekarno Hatta, kemarin (4/3). "Tidak perlu demo, biarkan kami bekerja," pintanya.  

Namun ia tak mau menuruti permintaan karyawan agar kurator menolak penarikan pesawat Batavia Air oleh lessor (penyedia pesawat, ted) demi dana deposit. "Ada klausul dalam perjanjian, bahwa jika utang perusahaan lebih besar dari deposit atau default seperti pailit, maka uang itu akan diambil lessor," tutur Turman.

Sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan Batavia Air, Odie Hudiyanto mengaku masih belum yakin dengan pernyataan tim kurator. Karenanya, karyawan eks Batavia Air  menempuh upaya hukum ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, untuk menuntut hak-hak mereka.

"Kami berkaca pada kasus pengalaman kepailitan Adam Air. Kami mengambil langkah preventif," jelasnya.

Odie menambahkan, Dinaskertrans Kota Tangerang telah mengeluarkan nota anjuran yang isinya memerintahkan kurator dan Batavia Air membayar hak 545 karyawan yang mencapai Rp 14,1 miliar. Rencananya, nota ini akan disampaikan pada rapat verifikasi kreditur pada 15 Maret mendatang.

"Kami juga akan menghadap Ketua PN Jakarta Pusat, supaya kami diistimewakan dalam pemberesan harta pailit. Kami akan konvoi mulai start dari Bandara ke Pengadilan," tegas Odie.

Seperti diketahui, pada 30 Januari lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 lalu.

Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit, maka segala operaional Batavia dibekukan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemegang Saham Minoritas Tagih Audit Independen PT SULI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler