Kurator Meranti Maritme Siap Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 29 Desember 2016 – 18:22 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.com - Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini malah bergulir di DPR.

Hal itu didasari atas laporan Henry ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Sayangnya, isu yang berkembang di Senayan itu justru malah meyudutkan kurator yang secara resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengurus harta Henry Djuhari dan perusahaan perkapalannya yang jatuh pailit itu.

BACA JUGA: Masinton Minta Polri Rutin Umumkan Daftar Buron

Bahkan, beberapa anggota Komisi III DPR RI menyebut bahwa Kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi harus diperiksa oleh kejaksaan karena diduga bersekongkol dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari.

Menanggapi hal tersebut, Guntur Fattahillah selaku tim kuasa hukum Kurator Meranti Maritime mengatakan bahwa kliennya yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi siap jika seandainya kejaksaan memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait tuduhan persengkongkolan yang merugikan keuangan negara tersebut.

BACA JUGA: Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III

"Klien kami siap jika kejaksaan memanggilnya terkait dugaan persengkongkolan hingga mengakibatkan kerugian negara tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi III DPR RI," tegas Guntur ketika di hubungi di Jakarta, Kamis (29/12).

Dengan dipanggil oleh kejaksaan tersebut, Guntur mengaku kliennya justru akan mengungkapkan kasus yang sebenarnya terkait siapa yang telah merugikan keuangan negara atas perkara kepailitan ini.

Ia menuturkan, tindakan Henry Djuhari yang menghalang-halangi proses pemberesan harta pailit oleh kurator dengan cara mengerahkan ratusan massa di lokasi harta pailit, sesungguhnya telah menghambat proses pembayaran hutang kepada PT PANN Pembiayaan Maritime yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

"Justru Kurator membantu menyelamatkan aset negara dalam hal ini," jelas Guntur.

Guntur juga menyayangkan sikap Polsek Kebayoran Lama yang bersikap pasif atas kejadian tersebut dan terlihat seperti melakukan pembiaran dan sebaliknya justru petugas dari Kurator yang bertugas mengamankan aset harta pailit malah diusir.

"Perlu di ketahui bahwa PT PANN merupakan salah satu kreditur selain Maybank yang memberikan pinjaman kepada PT Meranti Maritime. Lalu jika proses pembayaran hutang kepada salah satu perusahaan BUMN itu dihalang-halangi, maka disini kita bisa melihat siapa yang sesungguhnya telah merugikan negara?," ungkap Guntur.

Karena itu Guntur menegaskan, isu persengkongkolan antara Kurator Meranti Maritime dengan Maybank hingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang berkembang di DPR itu sangat tidak masuk akal dan hanya memutarbalikkan fakta atas perkara kepailitan ini.

"Perkara kepailitan ini sebenarnya bisa berjalan baik dan tidak ada kerugian negara bila ada niat baik dari Henry Djuhari selaku debitur pailit untuk mengikuti dan menjalankan putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht," kata Guntur. (rmol/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler