Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III

Senin, 26 Desember 2016 – 14:55 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berang lantaran aspirasi mereka soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta diabaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Kelompok yang dikenal getol menyerang Ahok ini berencana mengadukan Tjahjo ke DPR.

BACA JUGA: Tok Tok Tok! Ahok akan Diadili di...

Ketua ACTA, Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan, pihaknya akan mengadukan Tjahjo lantaran sengaja menunda-nunda menerbitkan surat pemberhentian sementara Ahok. Padahal mantan bupati Belitung Timur itu sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Meski begitu, lanjut Krist, pihaknya masih memberi Tjahjo waktu satu minggu sebelum membawa masalah ini ke DPR.

BACA JUGA: Pengamanan Sidang Ahok Disesuaikan Jumlah Pengunjung

Namun anehnya, ACTA tidak berniat mengadu ke Komisi II yang mengurusi bidang pemerintahan daerah dan mitra kerja Kemendagri.

Mereka malah berencana menemui Komisi III yang menggawangi bidang hukum.

BACA JUGA: Gelar Aksi Simpatik, Gadis Ahok Bagikan Sapu Ijuk

"Kalau Mendagri tidak menjalankan tugas untuk memberhentikan Ahok, maka ACTA akan RDP (Rapat Dengar Pendapat red) dengan DPR Komisi III," papar Krist melalui pesan singkatnya yang diterima Rmoljakarta, Senin (26/12).

Menurut Krist, UU Pemerintahan Daerah sangat jelas mengatur bahwa kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa diberhentikan sementara tanpa perlu usulan DPRD.

Karena itu, tidak ada alasan bagi Tjahjo untuk berlama-lama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Ahok.

Krist berharap Mendagri tidak lagi mencari-cari alasan dan segera menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Kita akan lihat perkembangan minggu depan sebelum menentukan sikap," Tukas Krist.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, ACTA mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (21/12) kemarin.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar Mendagri segera menonaktifkan sementara terhadap terdakwa Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, penonaktifan sementara ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hii..Laskar Berani Mati Bakal Kepung Lokasi Sidang Ahok


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler