Kurikulum Baru Belum Ciptakan Proses Belajar yang Asik

Selasa, 27 November 2012 – 18:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menyatakan rancangan kurikulum baru pendidikan nasional 2013 yang akan segera diuji publik masih harus dikritisi bersama. Karena perubahan yang terjadi lebih pada materi ajar, bukan metode pegajarannya.

"Salah satunya adalah aspek pedagogik. Perubahan kurikulum utamanya hanya pada aspek materi ajar. Sedangkan aspek pedagogik atau metode pengajaran tidak berubah signifikan. Padahal aspek pedagogik yang menyangkut guru ini sangat penting, karena guru adalah pilar penentu keberhasilan kurikulum," kata Raihan di Jakarta, Selasa (27/11).

Dia menjelaskan bahwa selama ini gurulah yang aktif dalam kegiatan belajar-mengajar. Sementara sekarang dengan kurikulum baru, siswa yang dituntut untuk aktif. Tapi, bentuk kurikulum baru menurutnya masih sama dengan sebelumnya.

"Tapi bentuknya sepertinya masih dengan sebelumnya, yaitu tatap muka di kelas. Padahal metode tersebut kurang efektif dalam menanamkan karakter kepada peserta didik." tegas Raihan.

Politisi PKS ini juga menyatakan, Mendikbud M Nuh mestinya menyadari jumlah jam belajar di Finlandia lebih singkat dari pada di Indonesia. Tapi di Finlandia, peserta didik dibagi ke dalam kelompok mentoring/tutorial. Dan guru di sana minimal lulusan S2. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor keberhasilan pendidikan di sana.

Metode mentoring diakui sangat efektif dari pada metode tatap muka di kelas. Metode mentoring, dengan pembagian siswa ke dalam kelompok belajar dengan anggota kelompok sekitar 10-12 siswa dan seorang guru sebagai fasilitatornya, menjadikan hubungan antara guru dan siswa menjadi lebih dekat dan lebih kekeluargaan.

Selain itu siswa akan menjadi lebih nyaman dan asik dalam belajar. Sehingga tingkat penyerapan ilmu, nilai dan karakter siswa bisa lebih maksimal jika dibandingkan dengan metode tatap muka di kelas.

"Dengan metode mentoring seperti itulah, kita tahu bahwa pendidikan Finlandia terbaik di dunia. Nah, apakah pemerintah sudah mempersiapkan pembinaan kompetensi guru untuk mengelola kelompok mentoring misalnya?" ujar Raihan mempertanyakan.

Ditambahkannya bahwa pemerintah terkesan abai terhadap aspek kompetensi guru khususnya dalam hal pedagogik pada pembuatan kurikulum 2013 ini. Padahal Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa kompetensi yang harus dimilki oleh seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler