Kurikulum Darurat Madrasah Terbit, Guru Diminta Lebih Siap

Jumat, 22 Mei 2020 – 04:29 WIB
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A.Umar, panduan ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19.

"Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA)," terang Umar, Kamis (21/5).

BACA JUGA: Kemenag Terbitkan SE Bantuan Kuota Internet Untuk Guru dan Siswa Madrasah

Dia berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Namun, siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Panduan ini menurut Umar penting untuk diketahui Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.

BACA JUGA: Seperti ini Prediksi Pertamina Terkait Kebutuhan BBM dan LPG Jelang Lebaran

"Ini dilakukan agar pendidik dan satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal,” tutur Umar.

Pendidik dan satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.

BACA JUGA: Aktivitas Olahraga Berhenti Sementara, Begini Pesan Menpora Zainudin Amali

Umar menekankan, belajar dari rumah tidak sekadar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum. Namun, lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan Dirjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Umar menyebut pihaknya telah menyampaikan dua surat edaran tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi. “Mohon Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutupnya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler