Kemenag Terbitkan SE Bantuan Kuota Internet Untuk Guru dan Siswa Madrasah

Sabtu, 16 Mei 2020 – 11:38 WIB
Ilustrasi belajar daring selama pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait bantuan kuota internet bagi guru dan siswa.

Hal itu menyusul kerja sama Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dengan XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Telkomsel terkait pemberian bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik maupun tenaga pendidikan madrasah selama Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kemenag Beri Perhatian Kepada Mahasiswa di Wilayah 3T

Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

"Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," kata Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama A Umar, Sabtu (16/5).

BACA JUGA: RDP dengan PT Telkom dan LKBN Antara, Nevi Zuairina: Belajar di Rumah Butuh Kuota dan Jaringan Internet

Menurut Umar, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi terkait program ini.

Dia berharap, sinergi ini bisa meringankan beban siswa dan guru madrasah di tengah tuntutan pengajaran secara daring selama Covid-19.

BACA JUGA: Belajar di Rumah, SPP Siswa Perlu Dipotong untuk Beli Kuota Internet?

"Karena sifatnya merupakan bagian dari mitigasi bencana, maka jangka waktunya terbatas, hanya berlaku selama masa Darurat Bencana Pandemi Covid-19," terang Umar.

Untuk tahap awal ini, lanjutnya, hanya sampai 30 Juni 2020 dan tidak berlaku perpanjangan paket dan tidak berlaku autorenewal..

Untuk ikut dalam program ini, siswa dan guru harus mendaftarkan diri. Caranya, pemohon mengakses laman https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/, lalu mengikuti proses berikut: 1) mengisi data diri; 2) mengunduh Form Konfirmasi Berlangganan (FKB) dan form isian input paket-nomor HP; 3) mengunggah form tersebut ke situs di atas.

Setelah itu pemohon harus melengkapinya dengan mengirim sejumlah bukti yaitu scan akta lembaga, SK dari kepala lembaga, KTP kepala lembaga, dan NPWP lembaga.

Setelah data lengkap, pemohon akan segera mendapatkan kuota sesuai pilihannya.

Ada lima pilihan, yaitu 10GB (Rp 40.000), 15GB (Rp 50.000), 20GB (Rp 60.000), 30GB (Rp 85.000), dan 50GB (Rp 100.000).

Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30 hari.

"Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan," tutur Umar.

Paket ini bersifat penambahan (add-on) dan apabila terdapat kuota pribadi pada ponsel pemohon, maka kuota dalam paket ini akan dikonsumsi lebih dahulu (first priority consumption). (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler