jpnn.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Indra Ricci Marpaung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Warga Kabupaten Serdang Bedagai itu merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
"Menjatuhkan vonis terdakwa Indra Ricci Marpaung dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Donald Penggabean di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/11).
BACA JUGA: Dikabarkan Pakai Narkoba, Nafa Urbach Bilang Begini, Tegas
Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
BACA JUGA: Ada Pengunjung Bawa Narkoba, Manajemen Kafe di Senopati Mengaku Kecolongan
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ujar Donald.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk masa berpikir kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA: Demi Pemilu Kondusif, Polda Sumsel Razia Area Rawan Narkoba
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad dengan pidana mati (conform).
Dalam dakwaan terungkap, petugas Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan yang berawal 17 April 2023.
Terdakwa mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Peran terdakwa ialah menjemput sabu-sabu dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebing Tinggi seseorang Anju. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi