Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor

Rabu, 15 Mei 2024 – 14:13 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang diamankan polisi di wilayah Kecamatan Taweli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada 11 Mei 2024, barang bukti tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu ditangkap personel Polda Sulawesi Tengah.

Kurir berinisial IL membawa 15 kilogram sabu-sabu di jalur Trans Sulawesi, Kecamatan Taweli, Kota Palu.

BACA JUGA: Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

“IL yang warga Desa Sunju, Kecamatan Mawawola, Kabupaten Sigi itu ditangkap saat membawa kendaraan roda dua dengan barang bukti sebanyak 15,450 kilogram sabu-sabu di jembatan Taweli pada 11 Mei 2024, pukul 00.30 Wita,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring pada konferensi pers, Rabu.

Dia mengemukakan pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian, hasil penyelidikan diketahui merupakan bandar narkoba kecil skala kecil.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

“Rentang waktu yang panjang pelaku sudah lama kami awasi dan pantau sebelumnya, saat kami terima informasi bahwa pelaku akan melakukan penjemputan barang maka kami ikuti, kemudian kami tangkap dengan barang bukti 15 paket dalam kemasan baru serta sembilan paket kecil,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membawa barang bukti sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta, selanjutnya barang itu diantarkan kepada seorang berinisial I di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

“Barang bukti yang kami amankan adalah 15 lebih kilogram sabu, satu unit telepon seluler, dua buah sim card, dua buah tas dan satu buah sepeda motor,” sebutnya.

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut terkait dengan jaringan peredaran narkotika dan mengejar terduga pelaku lainnya, termasuk seseorang berhasil I yang merupakan pemilik sabu.

“Barang tersebut masuk melalui jalur laut, kami sedang mendalami, apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional dan I sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka IL disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.

Selanjutnya, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler