Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2023 – 07:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

jpnn.com - MEDAN - Jaksa penuntut umum Maria FR Tarigan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa perkara narkoba, Saiful AG dan Marzali. 

Saiful yang merupakan warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau itu merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.

BACA JUGA: 3 Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Saiful AG dan Marzali dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Maria FR Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10).

Menurut Maria, berdasar fakta persidangan, dua terdakwa itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

BACA JUGA: Satu per Satu Pengedar Narkoba Sabu-Sabu dan Ganja Ditangkap

Maria menjelaskan inti pasal itu ialah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram. 

Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa pun mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan tidak ada," ucap Maria. 

BACA JUGA: Prajurit TNI Tangkap 2 WN Malaysia Bawa 10 Gram Sabu-Sabu di Perbatasan

Setelah pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya.  

Sebelumnya, dakwaan JPU menyatakan pada 10 Juli 2023 terdakwa Saiful AG ditawari oleh Hakim Citra (lidik) untuk menjemput sabu-sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan upah Rp 40 juta.

Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp 15 juta untuk ongkos jalan. Sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai di tujuan.

Sesampai di Pekanbaru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu-sabu di Aceh.

Berikutnya, mereka berdua menyewa mobil.

Singkatnya, sesampai di Aceh mereka menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.

Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, mereka melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketika itu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu-sabu.

"Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil terdakwa dan ditemukan empat plastik berisikan sabu-sabu," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler