PEKANBARU - Jaringan peredaran Narkotika jenis ganja kering ÃÂdari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru ÃÂberhasil menyergap satu unit mobil Toyota Avanza Hitam BK 1943 JA ÃÂsaat melintas di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan, Ahad ÃÂ(10/2) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua karung goni ÃÂberisi 40 paket ganja senilai Rp30 juta.
Dua orang asal ÃÂNangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), dan Is ÃÂ(32), warga Ujung Timur, Lhoksuemawe, langsung diamankan.
"Ini merupakan pengiriman ganja dari Aceh masuk ke Pekanbaru melalui transportasi darat," ungkap Kapolresta PekanbaruKombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Res Narkoba, AKP BE ÃÂBanjarnahor SIK kepada wartawan saat ekspose tangkapan ini, Senin ÃÂ(11/2) pagi kemarin.
Ia memaparkan, untuk bisa mengendus pengiriman daun ganja ÃÂkering ini, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyeliÃÂdikan sekitar sebulan lamanya. Dari penyelidikan ini, diketahuiÃÂ lah pola pengiriman dan waktu kedua pelaku membawa paket barang ÃÂharam ini. "Kemudian kita melakukan undercover buy (penyamaran ÃÂ
membeli)," ucap Banjarnahor.
Dari hasil penyamaran ini, Ahad (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukanlah penyergapan terhadap, satu unit mobil Toyota ÃÂAvanza BK 1943 JA, mobil pembawa daun ganja kering ini. "Kita ÃÂtangkap di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan," imbuhnya.
Usai diamankan, petugas yang melakukan penyergapan langsung ÃÂmenggeledah isi mobil tersebut. Dari penggeledahan, di bagian ÃÂbagasi mobil ditemukan dua karung goni yang berisi 40 paket daun ÃÂganja kering dengan berat total sekitar 40 kilogram senilai Rp 30 ÃÂjuta.
"Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kita bawa ke ÃÂPolresta Pekanbaru menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas ÃÂKasat Res Narkoba.
Selain kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan, BanÃÂjarnahor mengatakan, pihaknya masih melacak keberadaan Di, warga Kisaran, orang yang menyuruh kedua tersangka membawa ganja terseÃÂbut. "Kedua tersangka akan kita jerat pasal 111 junto 113, junto 114, junto 115 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dimana terÃÂsangka membawa, mengangkut ataupun menjadi perantara atas narkoÃÂtika golongan I dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara ÃÂdan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. Tersangka Diupah Rp400 Ribu Per Paket.(mas)
Dua orang asal ÃÂNangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), dan Is ÃÂ(32), warga Ujung Timur, Lhoksuemawe, langsung diamankan.
"Ini merupakan pengiriman ganja dari Aceh masuk ke Pekanbaru melalui transportasi darat," ungkap Kapolresta PekanbaruKombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Res Narkoba, AKP BE ÃÂBanjarnahor SIK kepada wartawan saat ekspose tangkapan ini, Senin ÃÂ(11/2) pagi kemarin.
Ia memaparkan, untuk bisa mengendus pengiriman daun ganja ÃÂkering ini, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyeliÃÂdikan sekitar sebulan lamanya. Dari penyelidikan ini, diketahuiÃÂ lah pola pengiriman dan waktu kedua pelaku membawa paket barang ÃÂharam ini. "Kemudian kita melakukan undercover buy (penyamaran ÃÂ
membeli)," ucap Banjarnahor.
Dari hasil penyamaran ini, Ahad (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukanlah penyergapan terhadap, satu unit mobil Toyota ÃÂAvanza BK 1943 JA, mobil pembawa daun ganja kering ini. "Kita ÃÂtangkap di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan," imbuhnya.
Usai diamankan, petugas yang melakukan penyergapan langsung ÃÂmenggeledah isi mobil tersebut. Dari penggeledahan, di bagian ÃÂbagasi mobil ditemukan dua karung goni yang berisi 40 paket daun ÃÂganja kering dengan berat total sekitar 40 kilogram senilai Rp 30 ÃÂjuta.
"Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kita bawa ke ÃÂPolresta Pekanbaru menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas ÃÂKasat Res Narkoba.
Selain kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan, BanÃÂjarnahor mengatakan, pihaknya masih melacak keberadaan Di, warga Kisaran, orang yang menyuruh kedua tersangka membawa ganja terseÃÂbut. "Kedua tersangka akan kita jerat pasal 111 junto 113, junto 114, junto 115 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dimana terÃÂsangka membawa, mengangkut ataupun menjadi perantara atas narkoÃÂtika golongan I dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara ÃÂdan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. Tersangka Diupah Rp400 Ribu Per Paket.(mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Istri Ditangkap Simpan Sabu
Redaktur : Tim Redaksi