Kurir 40 Bungkus Ganja Aceh Diringkus

Selasa, 12 Februari 2013 – 03:29 WIB
PEKANBARU - Jaringan peredaran Narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru berhasil menyergap satu unit mobil Toyota Avanza Hitam BK 1943 JA saat melintas di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan, Ahad (10/2) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua karung goni berisi 40 paket ganja senilai Rp30 juta.

Dua orang asal Nangroe Aceh Darusalam di dalam mobil itu, Ja (25), dan Is (32), warga Ujung Timur, Lhoksuemawe, langsung diamankan.
    
"Ini merupakan pengiriman ganja dari Aceh masuk ke Pekanbaru melalui transportasi darat," ungkap Kapolresta PekanbaruKombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Res Narkoba, AKP BE Banjarnahor SIK kepada wartawan saat ekspose tangkapan ini, Senin (11/2) pagi kemarin.
  
Ia memaparkan, untuk bisa mengendus pengiriman daun ganja kering ini, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan sekitar sebulan lamanya. Dari penyelidikan ini, diketahui lah pola pengiriman dan waktu kedua pelaku membawa paket barang haram ini. "Kemudian kita melakukan undercover buy (penyamaran 
membeli)," ucap Banjarnahor.
     
Dari hasil penyamaran ini, Ahad (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukanlah penyergapan terhadap, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1943 JA, mobil pembawa daun ganja kering ini. "Kita tangkap di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan," imbuhnya.   
     
Usai diamankan, petugas yang melakukan penyergapan langsung menggeledah isi mobil tersebut. Dari penggeledahan, di bagian bagasi mobil ditemukan dua karung goni yang berisi 40 paket daun ganja kering dengan berat total sekitar 40 kilogram senilai Rp 30 juta.

"Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polresta Pekanbaru menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Res Narkoba.
    
Selain kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan, Banjarnahor mengatakan, pihaknya masih melacak keberadaan Di, warga Kisaran, orang yang menyuruh kedua tersangka membawa ganja tersebut. "Kedua tersangka akan kita jerat pasal 111 junto 113, junto 114, junto 115 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dimana tersangka membawa, mengangkut ataupun menjadi perantara atas narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. Tersangka Diupah Rp400 Ribu Per Paket.(mas)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Istri Ditangkap Simpan Sabu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler